Berita Kalbar
Nekat Buat Berita Bohong Pembegalan Agar Terbebas Jeratan Utang, Pria di Kubu Raya Kalbar Dibekuk
Seorang pria di Kubu Raya Kalimantan Barat diamankan petugas, lantaran nekat membuiat berita bohong agar terbebas dari jeratan hutang.
TRIBUNKALTENG.COM, KUBU RAYA - Seorang pria di Kubu Raya Kalimantan Barat diamankan petugas, lantaran nekat membuiat berita bohong agar terbebas dari jeratan hutang.
Pria berinsial AM berusia 44 tahun asal Desa Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara mengakui perbuatanya saat dilakukan pemeriksaan petugas.
Kepada petugas pria tersebut mengakui sengaja menyebarkan berita bohong tersebut melalui aplikasi WhatsApp dengan harapan dia terbebas dari jeratan utang.
Polisi yang membongkar dan mengamankan pelaku pembuat berita bohong tentang pembegalan di Dusun Semangat, Desa Tasikmalaya, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada hari Jumat 10 Maret 2023 yang lalu.
Baca juga: Dua Pria Ditangkap Personel Polsek Banjarmasin Timur, Diduga Lakukan Penipuan Modus Jual Tiket Bus
Baca juga: Ditlantas Polda Kalteng Pastikan Surat Tilang Dikirim Melalui Pesan Singkat Itu Penipuan
Baca juga: Lagi-lagi 21 Koli Kosmetik Ilegal Merek Brilian Skin Kembali Diamankan Jajaran Polres Tarakan
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Batu Ampar, Ipda Freddy.S.P, S.H., M.H membenarkan telah mengamankan pelaku pembuat berita bohong (Hoax) kasus pembegalan atau dugaan Pencurian Dengan Kekerasan.
“ Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton akhirnya pada tanggal 14 Maret 2023, Abdul Malik (44) warga Gg. Karya Bakti, Desa Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara mengakui bahwa kasus pembegalan/pencurian dengan kekerasan yang dialaminya adalah bohong alias Hoax,” terang Freddy, Senin 20 Maret 2023 pagi.
“ Tujuan Abdul Malik menyebarkan berita bohong bahwa dirinya sebagai korban pembegalan melalui melalui Aplikasi Whatsapp yang dikirimnya berkali-kali hingga viral di Media Sosial bertujuan ingin terbebas dari tanggung jawab terhadap uang sebesar Rp.18.829.000,(Delapan belas Juta Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) yang digunakannya untuk membayar hutang pribadinya dan keperluan sehari - hari, ungkap Freddy.
Kini, kasus tersebut dalam proses penyidikan mendalam oleh Satuan Reserse Polsek Batu Ampar.

“ Hal ini menunjukkan betapa pentingnya untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya ke orang lain. Seiring dengan semakin mudahnya penyebaran informasi melalui media sosial, maka semakin besar pula tanggung jawab kita untuk memastikan bahwa informasi yang kita terima dan bagikan adalah benar dan tidak menyesatkan,” tegasnya.
“ Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat harus selalu berhati-hati dan kritis dalam mengkonsumsi dan menyebarkan informasi. Kita juga dapat mengambil langkah-langkah sederhana seperti memeriksa sumber informasi dan mencari informasi dari sumber-sumber yang lebih terpercaya sebelum menyebarkan informasi ke orang lain, tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Tersangka Pembuat Hoax Begal di Batu Ampar Kubu Raya Diciduk Polisi, Ini Alasannya,
Berita Bohong Pembegalan
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Pria di Kubu Raya
Kecamatan Pontianak Utara
terbebas dari jeratan utang
Terdampak Ablasi Sungai Kubu Raya Kalbar, 3 Rumah Ambruk dan 2 Rusak Berat, Polisi Bantu Evakuasi |
![]() |
---|
Terlindas Truk di Jalan Arteri Supadio Kubu Raya, Seorang Pemotor Pelajar Pria Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Anggota Densus 88 Asal Melawi Kalbar, Terungkap Fakta Kronologi |
![]() |
---|
Kisah Pilu Bocah 7 Tahun di Kalbar Korban Asusila Ayah Tiri dan Kakek dan Tetangga Hingga Idap PMS |
![]() |
---|
Jelang Tutup Tahun, 3 Mobil Terlibat Tabrakan di Sungai Ruk Bengkayang Kalbar, 1 Unit Rusak Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.