Berita Palangkaraya
Cegah Barang Terlarang Masuk Ruang Tahanan Anak, Polresta Palangkaraya dan LPKA Gelar Razia
Polresta Palangkaraya dan LPKA Gelar menggelar razia ruang tahanan anak, untuk mencegah barang terlarang masuk dalam ruang tahanan.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Polresta Palangkaraya dan LPKA Gelar menggelar razia ruang tahanan anak, untuk mencegah barang terlarang masuk dalam ruang tahanan tersebut.
Polresta Palangkaraya dampingi razia ruang tahanan anak Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas IIA Palangkaraya, Sabtu (18/3/2023).
Razia berlangsung di Kantor LPKA Kelas IIA Palangkaraya, Jalan Tjilik Riwut Km 2,5, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Dalam razia tersebut, Satsamapta Polresta Palangkaraya dipimpin oleh Kanit Turjawali Ipda Agus Setiawan dan personelnya.
Baca juga: Gempa Terkini di Timur Laut Daruba Maluku Utara, Cek Magnitudo, Kedalaman dan Pusat Terjadinya
Baca juga: Korban Hilang di Sungai Tapin Kalsel Tak Bernyawa, Mengapung 200 Meter Dari Lokasi Tenggelam
Baca juga: Napi Lapas Palangkaraya Kabur, Kemenkum HAM Kalteng Lakukan Evaluasi dan Assesment Personel
“Kami bersama pihak dari LPKA Klas IIA Palangkraya melakukan razia ruang tahanan anak, pada Sabtu (18/3/2023),” terangnya saat dihubungi Tribunkalteng.com, Minggu (19/3/2023).
Ia pun menjelaskan tujuan dari razia tersebut untuk mengantisipasi adanya barang-barang yang dilarang dalam aturan di ke dalam ruang tahanan.
“Razia ruang tahanan kami lakukan dengan teliti dan seksama oleh LPKA Kelas IIA Palangkaraya dan personel Satsamapta,” ungkap Kanit Turjawali.
Selain itu, petugas kepolisian dan pihak LPKA juga mengawasi dan memantau kondisi keamanan pada ruang tahanan tersebut.
“Setelah kurang lebih satu jam razia dilakukan, kita tidak menemukan adanya barang maupun benda yang dilarang di dalam seluruh ruang tahanan anak, serta kondisinya pun relatif aman dan kondusif,” terang Ipda Agus.
Kanit Turjawali dan personel pun berkoordinasi bersama petugas LPKA Kelas IIA guna menyampaikan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Ia mengingatkan terkait kewaspadaan terhadap segala potensi kerawanan yang dapat terjadi pada ruang tahanan.
Pasalnya kerawanan dapat terjadi kapan saja, sehingga petugas LPKA Klas IIA dan polisi pun harus siap siaga menjaga keamanan.

Ia mengatakan kerawanan terutama terjadi pada saat jam rawan seperti malam hari, dini hari, bahkan jam besuk.
“Kesiapsiagaan harus terus ditingkatkan contohnya kerawanan seperti kasus kaburnya narapidana, tindakan yang mengakibatkan kerusuhan,” ujarnya.
“Kemudian kewaspadaan tergadapbgangguan keamanan, kebakaran, hingga hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan jiwa petugas maupun orang-orang di dalamnya,” tutup Ipda Agus Setiawan. (*)
Ruang Tahanan Anak
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Polresta Palangkaraya
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
Kantor LPKA Kelas IIA Palangkaraya
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.