Berita Palangkaraya

Cegah Barang Terlarang Masuk Ruang Tahanan Anak, Polresta Palangkaraya dan LPKA Gelar Razia

Polresta Palangkaraya dan LPKA Gelar menggelar razia ruang tahanan anak, untuk mencegah barang terlarang masuk dalam ruang tahanan.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Ipda Agus untuk Tribunkalteng.com
Polresta Palangkaraya dan Pihak LPKA Klas IIA Palangkaraya saat melakukan razia ruang tahanan anak, Sabtu (18/3/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Polresta Palangkaraya dan LPKA Gelar menggelar razia ruang tahanan anak, untuk mencegah barang terlarang masuk dalam ruang tahanan tersebut.

Polresta Palangkaraya dampingi razia ruang tahanan anak Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas IIA Palangkaraya, Sabtu (18/3/2023).

Razia berlangsung di Kantor LPKA Kelas IIA Palangkaraya, Jalan Tjilik Riwut Km 2,5, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Dalam razia tersebut, Satsamapta Polresta Palangkaraya dipimpin oleh Kanit Turjawali Ipda Agus Setiawan dan personelnya.

Baca juga: Gempa Terkini di Timur Laut Daruba Maluku Utara, Cek Magnitudo, Kedalaman dan Pusat Terjadinya

Baca juga: Korban Hilang di Sungai Tapin Kalsel Tak Bernyawa, Mengapung 200 Meter Dari Lokasi Tenggelam

Baca juga: Napi Lapas Palangkaraya Kabur, Kemenkum HAM Kalteng Lakukan Evaluasi dan Assesment Personel

“Kami bersama pihak dari LPKA Klas IIA Palangkraya melakukan razia ruang tahanan anak, pada Sabtu (18/3/2023),” terangnya saat dihubungi Tribunkalteng.com, Minggu (19/3/2023).

Ia pun menjelaskan tujuan dari razia tersebut untuk mengantisipasi adanya barang-barang yang dilarang dalam aturan di ke dalam ruang tahanan.

“Razia ruang tahanan kami lakukan dengan teliti dan seksama oleh LPKA Kelas IIA Palangkaraya dan personel Satsamapta,” ungkap Kanit Turjawali.

Selain itu, petugas kepolisian dan pihak LPKA juga mengawasi dan memantau kondisi keamanan pada ruang tahanan tersebut.

“Setelah kurang lebih satu jam razia dilakukan, kita tidak menemukan adanya barang maupun benda yang dilarang di dalam seluruh ruang tahanan anak, serta kondisinya pun relatif aman dan kondusif,” terang Ipda Agus.

Kanit Turjawali dan personel pun berkoordinasi bersama petugas LPKA Kelas IIA guna menyampaikan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Ia mengingatkan terkait kewaspadaan terhadap segala potensi kerawanan yang dapat terjadi pada ruang tahanan.

Pasalnya kerawanan dapat terjadi kapan saja, sehingga petugas LPKA Klas IIA dan polisi pun harus siap siaga menjaga keamanan.

khflfnkmfkm
Polresta Palangkaraya dan LPKA Gelar menggelar razia ruang tahanan anak, untuk mencegah barang terlarang masuk dalam ruang tahanan. Ipda Agus untuk Tribunkalteng.com

Ia mengatakan kerawanan terutama terjadi pada saat jam rawan seperti malam hari, dini hari, bahkan jam besuk.

“Kesiapsiagaan harus terus ditingkatkan contohnya kerawanan seperti kasus kaburnya narapidana, tindakan yang mengakibatkan kerusuhan,” ujarnya.

“Kemudian kewaspadaan tergadapbgangguan keamanan, kebakaran, hingga hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan jiwa petugas maupun orang-orang di dalamnya,” tutup Ipda Agus Setiawan. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved