Berita Kalsel

Pengedar Sabu di Muara Uya Tabalong Diringkus Polisi, Simpan Barbuk di Atas Plafon Rumah

Tersangka berinisial BS (28) ditangkap karena nekat mengedarkan narkotika jenis sabu, simpan barang bukti di atas plafon rumahnya

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Pengedar narkoba jenis sabu ditangkap POlres Tabalong kedapatan simpan sabu. 

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG – Tersangka berinisial BS (28) ditangkap karena nekat mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pelaku merupakan warga Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong dibekuk oleh jajaran kepolisian, Kamis (9/3/2023) kemarin.

Dirinya dibekuk di rumah di Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya.

Hal itu dikatakan Disampaikan oleh Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo.

Pihaknya mengamankan BS berdasarkan laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lingkungan mereka. Lantas oleh pihak kepolisian dilakukan penyelidikan.

"Diamankannya BS terkait peredaran narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan peredaran obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan," kata Iptu Sutargo, Sabtu (11/3/2023).

Baca juga: 262,24 Gram Sabu Dimusnahkan oleh Polresta Bulungan, Tersangka Sudah Jalankan Aksinya 2 Kali

Baca juga: Ditangkap Bawa Narkotika di Jalan Veteran, Dua Warga Banjarmasin Miliki 5 Paket 41,33 Gram Sabu

Saat pengamanan terhadap BS, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan di lokasi penangkapan, yakni di sebuah rumah di Desa Palapi.

Polisi mengamankan pelaku dan ditemukan tiga paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih total 0,58 gram.

Selain itu ditemukan pula timbangan digital dan uang hasil penjualan sabu sebesar 300 ribu Rupiah di plafon rumah yang diletakkan di dalam kotak handphone.

Didapati juga obat-obatan tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi, dan DMP pada sisi lainnya dan obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan tanda strip pada sisi lainnya yang terletak di kamar lainnya.

BS, disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 No. 10 Undang - Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 197 Undang - Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah kedalam Undang - Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,15 gram, sebungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,16 gram.

Lalu sebungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,27 gram, tiga bungkus plastik berisi tiga ribu butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya.

Baca juga: Simpan 4 Paket Narkotika Jenis Sabu, 2 Pria Pekauman Diamankan Reskrim Polsek Banjarmasin Utara

Baca juga: Kota Palangkaraya Sudah Jadi Pasar Peredaran Narkoba, Warga Diminta Kerjasama Turut Berantas

Ada pula 23 bungkus plastik klip berisi 230 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya, lalu sebungkus plastik yang berisi 1.000 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan Strip pada sisi lainnya, dua bungkus plastik klip yang berisi 126 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan strip pada sisi lainnya, dan satu timbangan digital warna kuning.

Selain itu diamankan pula sebuah kotak handphone, satu unit handphone warna hijau, satu botol warna hitam, dua buah toples warna putih dan warna merah muda, satu pak besar plastik klip, satu buku catatan, satu kardus warna cokelat, sebungkus bubble wrap warna hitam serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu hasil penjualan sabu dan uang tunai Rp 130 ribu hasil penjualan obat.

Saat ini pula, BS beserta barang bukti telah diamankan di Mako  Polres Tabalong.

BS pun mengakui barang tersebut miliknya dan menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Narkoba di Kalsel - Diduga Transaksi Sabu di Muara Uya Tabalong, Pengedar Ini Berakhir dalam Sel, 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved