Berita Kalsel

Diiming-imingi Uang, Petani di HSU Tega Lakukan Asusila Terhadap Gadis 14 Tahun di Gudang Padi

Seorang pria berinisial S (59) tega melakukan tindak asusila terhadap Anak di bawah umur berusia 14 tahun, di HSU, Kalsel, diimingi-imingi uang

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. seorang petani di HSU, Kalsel tega melakukan tindak asusila kepada gadis 14 tahun. tersangka ditangkap polisi. 

TRIBUNKALTENG.COM, AMUNTAI – Seorang pria berinisial S (59) tega melakukan tindak asusila terhadap Anak di bawah umur berusia 14 tahun, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Atas perbuatan bejat tersangka dirinya harus merasakan dinginnya sel di Mapolres Hulu Sungai Utara (HSU).

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini telah diamankan petugas gabungan Unit Jatanras  Polres HSU Kalsel di back up Unit Jaranras Tabalong, Kamis (9/3/2023) malam sekitar pukul 21.30 WITA.

Ketika itu, pria lebih dari setengah abad yang mengaku warga Kecamatan Babirik, HSU ini diamankan saat berada di perumahan di Desa Padang Lumbu, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Berdasarkan informasi didapat, aksi bejat pelaku ini sudah dilakukan sejak Juli 2020 dan terakhir pada 8 Januari 2023 pagi sekitar pukul 11.00 WITA.

Baca juga: Kasus Pencabulan 6 Bocah Laki-laki di Kubu Raya, Tim Kemensos RI Datangi Kediaman Korban

Baca juga: Curiga Alami Perubahan Fisik, Anak Berkebutuhan Khusus di Samarinda Korban Asusila oleh Kakeknya

Lokasi awal yang jadi tempat pelaku melakukan persetubuhan disertai ancaman ini terjadi di sebuah gudang padi yang ada di sebuah desa di Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU.

Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F, melalui Kasatreskrim Polres HSU, Iptu Krismandra NW, saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3/2023), membenarkan telah mengamankan pelaku S yang diduga lakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

”Sebagaimana di maksud dalam rumusan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 UU 17/2016," katanya.

Berdasarkan laporan yang diterima, aksi kekerasan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur ini dilakukan pelaku pertama kali pada Juli 2020, di sebuah gudang padi.

Kejadian tersebut bermula ketika korban dirayu diiming-imingi uang, serta pelaku mengancam akan membunuh ibu kandung korban apabila tidak mau mendatangi pelaku.

Merasa diancam, korban terpaksa menuruti keinginan pelaku dan datang ke tempat yang disebutkan hingga terjadilah persetubuhan yang pertama dan setelahnya berlanjut lagi di waktu berbeda hingga Januari 2023.

"Kalau pengakuan korban sebanyak tujuh kali, terakhir Januari kemarin," katanya.

Ulah pelaku terhadap korban ini bisa terbongkar karena ada saksi yang melihat korban berdua dengan pelaku di sebuah rumah kosong.

Baca juga: Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Mentebah, Polres Kapuas Hulu Periksa 5 Saksi

Baca juga: Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kalbar, Bocah 13 Tahun Disetubuhi di Mes Perusahaan Meliau

Kemudian saksi menceritakan kepada paman korban dan mengetahu itu paman korban menanyakan ke korban hingga akhirnya korban mengakui kalau pelaku telah menyetubuhinya.

Tak terima korban telah disetubuhi pelaku sebanyak tujuh kali, maka kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Mapolres HSU guna penyelidikan lebih lanjut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved