Hasil Temuan Tim Itjen Kemenkeu Audit Investigasi Harta Rafael Alun, Tak Laporkan Sepenuhnya

Tim Itjen Kemenkeu sudah selesai melakukan audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat ditjen pajak

Editor: Sri Mariati
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Rafael Alun Trisambodo, usai diklarifikasi KPK terkait harta Rp 56 miliar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023) lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA – Pemeriksaan atau audit yang dilakukan Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, terhadap eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo telah rampung dilakukan.

Dari hasil audit investigasi tersebut untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan oleh Rafael. Termasuk melihat apakah ada dugaan-dugaan pelanggaran di dalamnya.

"Itjen telah menyelesaikan audit investigasi terhadap saudara RAT," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers, Rabu (8/3/2023).

Dalam menangani audit investigasi kasus Rafael Alun Trisambodo , Itjen Kemenkeu membentuk tiga tim. Tim pertama adalah tim eksaminasi laporan harta kekayaan yang bertugas memeriksa laporan Rafael.

Adapun hasil tim eksaminasi, terdapat beberapa harta kekayaan milik Rafael Alun Trisambodo yang belum didukung bukti otentik kepemilikan.

"Dari hasil eksaminasi kita, terdapat harta kekayaan yang belum didukung bukti otentik kepemilikan," terangnya.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Memilih Irit Bicara Usai Diklarifikasi KPK Soal Harta Kekayaan Rp 56 Miliar

Baca juga: Imbas LHKPN Rafael Alun Trisambodo, KPK Diminta “Pelototi” Pegawai Kemenkeu Miliki Harta Tak Wajar

Kemudian tim kedua adalah tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan.

Hasilnya, tim mendapati adanya hasil usaha sewa yang tak sepenuhnya dilaporkan dalam laporan harta kekayaan.

Rafael juga ternyata tak sepenuhnya melaporkan harta uang tunai dan bangunan, sebagian aset milik Rafael juga diatasnamakan pihak terafiliasi seperti orang tua, kakak adik atau teman.

Selanjutnya tim ketiga adalah tim investigasi dugaan fraud. Hasilnya, tim mendapati Rafael tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar. Rafael juga terbukti tidak patuh membayar pajak.

"Terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik dalam maupun luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN," katanya.

Selain itu Rafael juga tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rafael Alun Trisambodo juga terbukti menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya.

Kemudian tim juga menemukan informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya Rafael Alun Trisambodo menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.

"Terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya Rafael menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," ungkap Awan.

Kasus Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo

Sebagai informasi, harta kekayaan pejabat pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan setelah putranya, Mario Dandy Satrio, menganiaya anak pengurus GP Ansor.

Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.

Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir puluhan rekening Rafael dan keluarga senilai Rp 500 miliar.

Baca juga: Buntut Penganiayaan oleh Mario, Sri Mulyani Copot Jabatan Ayahnya, Perintah Periksa Kekayaan Rafael

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Minta Klub Moge Pegawai Pajak Dibubarkan, Dirjen Harus Beri Klarifikasi

Rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio dan perusahaan atau badan hukum.

Pemblokiran ini diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael.

PPATK sebelumnya menemukan transaksi signifikan Rafael yang tidak sesuai profil dan menggunakan nomine.

Lebih lanjut, PPATK mendapat informasi dari masyarakat mengenai konsultan pajak terkait harta jumbo Rafael Alun Trisambodo melarikan diri ke luar negeri.

Diduga ada dua orang mantan pegawai Ditjen Pajak yang bekerja pada konsultan tersebut. KPK pun sudah mengantongi dua nama tersebut.

Adapun KPK sudah memutuskan membuka penyelidikan terkait Rafael. Dalam proses ini, KPK akan mencari bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rampungkan Audit Investigasi Harta Rafael Alun, Ini Hasil Temuan Tim Itjen Kementerian Keuangan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved