Berita Kalsel
Pria di Amuntai HSU Dibekuk, Mabuk dan Membawa Dua Sajam Resahkan Warga di Taman Junjung Buih
Seorang pria meresahkan warga dilaporkan ke petugas lantaran diduga dalam keadaan mabuk membawa dua sajam.
TRIBUNKALTENG.COM, AMUNTAI -Seorang pria meresahkan warga dilaporkan ke petugas lantaran diduga dalam keadaan mabuk membawa dua sajam.
Warga yang ada di Taman Junjung Buih, Jalan Jermani Husin, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU, Provinsi Kalsel merasa was-was keberadaan pria mabuk tersebut.
Sehingga akirnya melaporkannya kepada pihak kepolsiian untuk menghindari gangguan kamtibmas di wilayah tersebut.
Pria tersebut diduga dalam keadaan mabuk. Akhirnya Pria berinisial HS (30) diamankan personel Jatanras Polres HSU karena membawa senjata taham jenis mandu dan pisau.
Baca juga: DLH Palangkaraya Targetkan Pengurangan Sampah 30 Persen di 2025, Upaya Pertahankan Adipura
Baca juga: Emak-emak di Kalbar Tertipu Rp 14,6 Juta, Diimingi Hadiah Rp 10 Juta Mengatasnamakan Tim Baim Paula
Baca juga: Mabuk Miras Resahkan Warga Ponton Palangkaraya, Dua Orang Pria Diamankan Tim PPRC Polda Kalteng
Pria ini diamankan,Minggu (5/3/2023) petang sekitar pukul 18.30 Wita saat berada di Taman Junjung Buih, Jln Jermani Husin, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU, Provinsi Kalsel,
Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F, melalui Kasat Reskrim Iptu Krismandra Natalis W, dikonfirmasi, Senin (6/3/2023), membenarkan telah mengamankan HS.
"Pelaku HS disangka melakukan tindak pidana menguasai, memiliki, menyimpan dan menggunakan senjata tajam tanpa izin dan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 yang diancam hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," katanya.
Ulah pelaku terungkap dari adanya laporan masyarakat ada seseorang yang diduga mabuk membawa senjata tajam jenis mandau.
Mendapati laporan itu, tim Jatanras Satrekrim Polres HSU langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan pelaku dan kemudian saat itu langsung bisa diamankan.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau bergagang kayu orange dengan panjang sekitar 33 cm.

Petugas juga mengamankan satu buah mandau dengan ukuran sekitar 60 cm ganggang jenis kayu warna hitam dan kumpang warna hitam.
Dari keterangan pelaku HS, dirinya membawa sajam karena ingin berkelahi dengan seseorang.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres HSU guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Diduga Mabuk Bawa Mandau dan Pisau, Pria 30 Tahun Ditangkap Personel Jatanras Polres HSU
Pria di Amuntai HSU
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
mabuk membawa dua sajam
Taman Junjung Buih
gangguan kamtibmas
PROFIL Universitas Lambung Mangkurat Kalsel, Hari ini Gedung Rektorat ULM Kebakaran |
![]() |
---|
Sejarah Universitas Lambung Mangkurat, Kini Disorot Buntut 16 Guru Besar ULM Diperiksa |
![]() |
---|
Fakta-fakta Pembunuhan Sadis Kepala Terpenggal Pendulang Emas di Paramasan Banjar Kalsel |
![]() |
---|
HARTA Muhidin Rp 913 Miliar, Gubernur Kalsel ini Lantik Anak Jadi Komisaris |
![]() |
---|
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya Hari ini Terima Penghargaan Dari Kapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.