Berita Kaltara
Ibu Tiri di Sebatik Ngaku Jengkel, Aniaya Anak Hingga Tewas Jasadnya Ditemukan di Bawah Kolong Rumah
Aniaya anak tiri hingga meninggal dunia, seorang Ibu di desa liang bunyu sebatik barat Kalimantan Utara dibekuk.
Sehingga pada saat korban berada di rumah, tersangka mendorong korban ke WC hingga korban terbentur di lantai WC.
Wajah korban saat itu mengeluarkan darah. Kemudian saat korban dalam keadaan tengkurap, tersangka mengambil kayu balok langsung memukul koban berkali-kali di daerah bagian kepala hingga leher.
Melihat keadaan korban tidak bergerak, tersangka menjadi panik.
"Karena panik, tersangka memapah korban untuk dibawa berobat. Namun dalam perjalanan, ia lupa membawa uang. Sehingga timbul niatnya untuk tidak membawanya berobat. Melainkan tersangka membawa korban ke pinggir laut kemudian mendorong korban ke bawah kolong rumah warga," tuturnya.
William mengaku Polres Nunukan sempat membawa jenazah korban ke RSUD Nunukan untuk dilakukan autopsi.
Hasil keterangan dokter, kepala bagian belakang bawah perbatasan dengan leher mengalami patah tulang.
Tak hanya itu, dasar tengkorak juga patah.
Terdapat luka lecet dan robek pada bagian kepala belakang dan leher belakang.
"Untuk tulang leher hilang atau hancur, sehingga tidak bisa dianalisa apakah terdapat cekikan. Kemungkinan besar kematian korban dikarenakan kerusakan otak yang berat (gegar otak berat)," ungkapnya.
Sedangkan patah tulang tersebut di atas, kemungkinan disebabkan oleh pukulan yang keras dari belakang dengan benda tumpul.
"Terkait tengkorak kepala terlepas akibat dari pembusukan dan untuk organ dalam badan hancur karena pembusukan. Untuk luka lecel-lecet dan robek pada tubuh masih didalami oleh dokter. Apakah luka setelah meninggal ataukah sebelum meninggal," imbuh William.

William menuturkan, tak ada saksi yang melihat tersangka membawa korban ke pinggir laut bahkan saat dia mendorong korban ke bawah kolong rumah warga.
"Kejadian saat itu memang pagi hari tapi tidak ada saksi yang melihat karena sebagian besar warga bekerja," pungkasnya.
Terhadap tersangka MR dipersangkakan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun subsidair Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.
Jika yang melakukan orang tuanya ditambah 1/3 dari ketentuan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Seorang Ibu di Pulau Sebatik Tega Aniaya Anak Tirinya Hingga Tewas, Polres Nunukan Ungkap Motif
Ibu Tiri di Sebatik
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
mengurus rumah tangga
Ngaku Jengkel
korban tewas
Jadi DPO, Polisi Buru Terpidana Kasus Politik Uang Bulungan Kaltara Usai Divonis Penjara 2,5 Tahun |
![]() |
---|
Terbukti Bersalah, Hakim PN Tanjung Selor Bulungan Vonis Terdakwa Politik Uang 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sederet Fakta Kecelakaan Pesawat Perintis Smart Air di Hutan Belantara Kalimantan Binuang Nunukan |
![]() |
---|
Take Off dari Bandara Juwata Tarakan, Pesawat Perintis Smart Air Hilang Kontak Menuju Binuang |
![]() |
---|
Buruh Tambak di Tarakan Ditangkap Polisi, Gegara Nekat Bakar Kosan Kekasihnya Tak Ada di Tempat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.