Berita Kalsel

Seorang Debt Collector di Tapin Kalsel Diamankan, Tusuk Remaja 17 Tahun Saat Lakukan Penagihan

Seorang Debt Collector di Tapin Kalsel diamankan petugas, karean menusuk remaja umur 17 Tahun saat melakukan penagihan pinjaman atau utang.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Akibat aksi tagih hutang diwarnai penganiayaan, seorang debt Collektor di Kabupaten Tapin diamankan polisi.Tersangka atas nama Bahtiar Efendi (44) warga Kecamatan Tapin Selatan yang berprofesi sebagai satpam perusahaan. 

Kedua kalinya, Jumat (17/2/2203) J Juga sempat dibawa ke Barabai, HST hingga diancam nyawa atau melunasi sisa hutangnya.

Namun mengetahui J tidak memiliki uang, penagihan kedua ini pun berakhir dan tersangka membebaskan J.

Seusai itu ketika memeriksa mobil yang diserahkan, Fendi mendapati kwitansi pembelian tiga unit mobil lainnya, sehingga membuatnya mendatangi J untuk menarik kembali mobil tersebut sebagai ganti hutang yang masih tersisa.

"Saat berupaya mendapatkan ketiga mobil inilah insiden penganiayaan tersebut berlangsung," terang Ernesto.

Ia pun mengatakan, selama diinterogasi tersangka tidak memberi keterangan yang sesuai, termasuk mengaku tidak menerima bayaran untuk melancarkan penagihan.

"Tidak ada menerima fee atau bayaran untuk menagih, hanya gaji 2 juta rupiah sebagai satpam," ujar residivis kasus sajam 2007 lalu ini.

Ia pun tidak memiliki legal atau surat kuasa untuk melakukan penagihan kepada debitur, termasuk wewenang dengan melakukan kekerasan.

kuhblfnfekmflk
Bahtiar Fendi (44) kiri, tersangka debt collektor yang menganiaya SA saat melakukan penagihan hutang di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang saat dihadirkan pada Konferensi pers, Rabu (1/3/2023).Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri

Ditambahkan Kasat reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono, kedua rekan Fendi juga dijadikan saksi dalam kasus ini.

"Tidak menutup kemungkinan jadi tersangka, karena saat penganiayaan kedua turut memegang korban," ujar Haris.

Ia pun menuturkan, pelaku dikenakan tindak pidana pasal 80 ayat 2 dan ayat 1 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Adapun terkait perusahaan yang mempekerjakan tersangka juga akan dilakukan pemanggilan, guna meminta keterangan terkait penganiayaan dan ancaman tersangka kepada korban.

"Kita belum pastikan, apakah arahan atau inisiatif tersangka," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tusuk Remaja 17 Tahun Saat Tagih Hutang, Debt Collector di Tapin Kalsel Diamankan Polisi

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved