Berita Kalsel

Seorang Debt Collector di Tapin Kalsel Diamankan, Tusuk Remaja 17 Tahun Saat Lakukan Penagihan

Seorang Debt Collector di Tapin Kalsel diamankan petugas, karean menusuk remaja umur 17 Tahun saat melakukan penagihan pinjaman atau utang.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Akibat aksi tagih hutang diwarnai penganiayaan, seorang debt Collektor di Kabupaten Tapin diamankan polisi.Tersangka atas nama Bahtiar Efendi (44) warga Kecamatan Tapin Selatan yang berprofesi sebagai satpam perusahaan. 

TRIBUNKALTENG.COM, RANTAU - Seorang Debt Collector di Tapin Kalsel diamankan petugas, karean menusuk remaja umur 17 Tahun saat melakukan penagihan pinjaman atau utang.

Dept Collector yang melakukan tindak kekerasan saat melakukan penagihan pinjaman tersebut, saat melakukan penagihan bahkan hingga berusaha menusuk korban hingga lima kali.

Sehingga akhirnya korban mengalami tindak kekerasan dengan menusukkan benda tajam ke tubuh korban mengalami luka di lengan kiri, dada dan telapak tangan.

Akibat aksi tagih hutang diwarnai penganiayaan, seorang debt Collektor di Kabupaten Tapin tersbut diamankan polisi.

Tersangka atas nama Bahtiar Efendi (44) warga Kecamatan Tapin Selatan yang berprofesi sebagai satpam perusahaan.

Sedangkan korban berinisial SA (17), warga Desa Pualam Sari adik ipar dari J yang diduga memiliki hutang terhadap perusahaan Fendi bekerja.

Baca juga: 3 Orang Rombongan Pengantar Lamaran Diduga Tenggelam, Perahu Motor Terbalik di Perairan Bengkayang

Baca juga: Pencurian Buah Sawit di PT SHS Lamandau Terungkap, Empat Terduga Pelaku Dibekuk Satu Masih Diburu

Baca juga: Gempa Bumi Terkini, Guncang di Laut Wilayah Kota Jayapura Dengan Magnitudo 3.5 SR

Disampaikan Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser, kejadian penganiayaan tersebut berlangsung pada 20 Februari 2023 lalu di kediaman J di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang.

Saat itu, Fendi bersama dua rekannya datang untuk kali ketiga menagih pembayaran hutang J yang belum lunas.

"Terjadi cekcok antara tersangka dengan J hingga datang SA yang berupaya melerai," beber Kapolres, pada Konferensi Pers, Rabu (1/3/2023).

Bukannya berhenti, Fendi malah mengeluarkan sajam dan menyerang SA hingga lima kali upaya penusukan.

SA pun berupaya menangkis dan akhirnya menerima tusukan di lengan kiri dan dada, serta sayatan di telapak tangan.

Merasa tak terbendung, SA pun lari ke dalam rumah dan masih dianiaya Fendi dengan cara menendangnya.

Atas kejadian tersebut korban pun melaporkan ke pihak berwajib hingga akhirnya Fendi menyerahkan diri kepada Kepala Desa Lok Paikat untuk dijemput, Minggu (26/2/2203).

Dari penuturan Fendi, J memiliki hutang dengan perusahaan kurang lebih Rp 1,9 miliar.

Dalam upaya pelunasan, kali pertama didatangi J telah menyerahkan satu unit mobil Honda Jazz pada 13 Februari 2023.

Kedua kalinya, Jumat (17/2/2203) J Juga sempat dibawa ke Barabai, HST hingga diancam nyawa atau melunasi sisa hutangnya.

Namun mengetahui J tidak memiliki uang, penagihan kedua ini pun berakhir dan tersangka membebaskan J.

Seusai itu ketika memeriksa mobil yang diserahkan, Fendi mendapati kwitansi pembelian tiga unit mobil lainnya, sehingga membuatnya mendatangi J untuk menarik kembali mobil tersebut sebagai ganti hutang yang masih tersisa.

"Saat berupaya mendapatkan ketiga mobil inilah insiden penganiayaan tersebut berlangsung," terang Ernesto.

Ia pun mengatakan, selama diinterogasi tersangka tidak memberi keterangan yang sesuai, termasuk mengaku tidak menerima bayaran untuk melancarkan penagihan.

"Tidak ada menerima fee atau bayaran untuk menagih, hanya gaji 2 juta rupiah sebagai satpam," ujar residivis kasus sajam 2007 lalu ini.

Ia pun tidak memiliki legal atau surat kuasa untuk melakukan penagihan kepada debitur, termasuk wewenang dengan melakukan kekerasan.

kuhblfnfekmflk
Bahtiar Fendi (44) kiri, tersangka debt collektor yang menganiaya SA saat melakukan penagihan hutang di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang saat dihadirkan pada Konferensi pers, Rabu (1/3/2023).Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri

Ditambahkan Kasat reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono, kedua rekan Fendi juga dijadikan saksi dalam kasus ini.

"Tidak menutup kemungkinan jadi tersangka, karena saat penganiayaan kedua turut memegang korban," ujar Haris.

Ia pun menuturkan, pelaku dikenakan tindak pidana pasal 80 ayat 2 dan ayat 1 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Adapun terkait perusahaan yang mempekerjakan tersangka juga akan dilakukan pemanggilan, guna meminta keterangan terkait penganiayaan dan ancaman tersangka kepada korban.

"Kita belum pastikan, apakah arahan atau inisiatif tersangka," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tusuk Remaja 17 Tahun Saat Tagih Hutang, Debt Collector di Tapin Kalsel Diamankan Polisi

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved