Berita Palangkaraya

Pemprov Kalteng Godok WIUP dan SIPB, 20 Perusahaan Tambang Rakyat Ikuti Verifikasi Permohonan

Sebanyak 20 Perusahaan Tambang Rakyat ikuti verifikasi permohonan untuk mendapatkan izin, Pemprov Kalteng sedang menggodok WIUP dan SIPB.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Asisten Ekonomi Pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S Ampung usai mengikuti rapat Verifikasi Permohonan Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) dan Wilayah untuk Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Dinas ESDM Kalteng, pada Selasa (28/2/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sebanyak 20 Perusahaan Tambang Rakyat ikuti verifikasi permohonan untuk mendapatkan izin usaha pertambangan rakyat. Saat ini Pemprov Kalteng sedang menggodok WIUP dan SIPB yang diperlukan oleh pengusaha pertambangan rakyat tersebut.

Rapat verifikasi Permohonan Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) dan Wilayah untuk Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) diikuti 20 perusahaan tambang, Selasa (28/2/2023).

Yang mana 20 perusahaan tersebut merupakan pertambangan rakyat yang tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut terkait pertambangan rakyat yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah.

Asisten Ekonomi Pembangunan, Leonard S Ampung mengatakan pertambangan rakyat harus memiliki badan usaha mendirikan perusahaan pertambangan.

Baca juga: Saat Hujan Lebat dan Angin Kencang, BPBD Palangkaraya Imbau Jauhi Pohon Rawan Tumbang

Baca juga: Produktivitas Tambang dan Perkebunan Menurun, Memicu Perekonomian Kalteng 2023 Melambat

Baca juga: Dongkrak PAD Pajak Tambang, Pj Bupati Kobar Anang Dirjo Minta Perusahaan Patuh Bayar Pajak

“Mereka saat ini masih melengkapi persyaratan terkait perizinan dan pembangunan pertambangan rakyat mineral bukan batuan, serta surat izin pertambangan batuan yang telah ditentukan dalam regulasi,” terangnya.

Leonard mengatakan kegiatan rapat tersebut merupakan bagian dari verifikasi permohonan para perusahaan tambang tersebut.

Tidak hanya dari pemerintah dan tim verifikasi, para pemohon perizinan penambangan pun dipanggil oleh Dinas ESDM Kalimantan Tengah.

“Tentunya hal ini untuk memberitahukan kekurangan apa yang perlu dilengkapi oleh para pemohon tersebut sebelum mendirikan perusahaan penambangan rakyat,” ujar Leonard.

“Semua ada alurnya, yang utama perusahaan yang hendak membuat izin dan harus ada persetujuan dari sejumlah dinas terkait yang mengurusi perizinan tambang,” tambahnya.

Ia berharap dapat mengeluarkan WIUP tersebut bagi perusahaan tambang rakyat yang kini tengah digodok oleh Pemprov Kalteng.

“Kita tidak menabrak peraturan, tentunya nanti terkait perusahaan tambang akan diterbitkan lagi Peraturan Gubernur (Pergub), terkait permintaan yang cukup 5 hari saja agar segera diperbaiki dan diverifikasi oleh Kemendagri,” terang Leonard.

Asisten Ekobang mengatakan banyak persyaratan yang harus dipersiapkan oleh para penambang yang akan membuat izin di Kalimantan Tengah.

“Wilayah Kalteng yang hendak membuat perizinan WIUP dan SIPB ada di Kota Palangkaraya, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Barito Selatan, Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Barito Utara,” ujarnya.

Sebanyak 20 perusahaan penambangan di wilayah Kalimantan Tengah, saat ini masih pada tahapan awal untuk membuat izin.

“Untuk pertambangan rakyat harus memiliki badan usaha, serta untuk luasan lahan yang kecil dijadikan wilayah penambangan,” tutup Leonard S Ampung. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved