Berita Palangkaraya
Lokasi Pertambangan Emas di Bukit Naga Tewah Gunung Mas, Bukan Kawasan WPR di Kalteng
Penambangan emas yang marak dilakukan di Bukit Naga Tewah, Gunung Mas, Kalimantan Tengah mendapat tanggapan Dinas ESDM Kalteng.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA -Penambangan emas yang marak dilakukan di Bukit Naga Tewah, Gunung Mas, Kalimantan Tengah mendapat tanggapan Dinas ESDM Kalteng.
Plh Kabid Geologi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Martwein R Benung, mengungkapkan,
Penambangan emas yang dulu sempat marak di wilayah Bukit Naga Tewah, Gunung Mas, Kalimantan Tengah bukanlah kawasan wilayah pertambangan rakyat atau WPR.
Martwein mengatakan pihaknya tidak memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Bukit Naga Tewah, Gunung Mas tersebut.
Sehingga izin penambangan pada lokasi Bukit Naga Tewah tersebut menunggu hingga berakhir masa berlakunya saja.
Baca juga: Pemprov Kalteng Godok WIUP dan SIPB, 20 Perusahaan Tambang Rakyat Ikuti Verifikasi Permohonan
Baca juga: Saat Hujan Lebat dan Angin Kencang, BPBD Palangkaraya Imbau Jauhi Pohon Rawan Tumbang
Baca juga: Gagal Melakukan Transaksi Narkotika, 3 Pria di Sekadau Kalbar Dibekuk Depan Cafe, Polisi Sita Sabu
“Kita sudah mencoba untuk membuat surat perizinan pada Menteri ESDM, surat pada Gubernur, dan kepala dinas memohon kembali terkait perizinan,” ujarnya.
Karena fungsi dari WPR agar dapat mengakomodir warga setempat untuk tidak melakukan penambangan ilegal.
Terkait adanya kandungan emas pada lokasi tersebut, pihak ESDM belum mendapatkan informasi secara detil.
Selain itu, pengecekan adanya kandungan emas, bukan kewenangan dari ESDM melainkan wewenang dari pemerintah pusat.
“Karena saat ini Dinas ESDM Kalteng hanya mengurusi Penambangan Baruan dan Mineral bukan Logam, jadi kalau emas itu dari pemerintah pusat,” tutup Martwein R Benung.
Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah (ESDM Kalteng) juga masih melakukan verifikasi dan uji kelayakan berkas para pemohon perizinan penambangan di wilayah Kalimantan Tengah, Selasa (28/2/2023).
Terkait hal tersebut, Martwein R Benung mengatakan terdapat 3 syarat perusahaan mendirikan perusahaan pertambangan di wilayah Kalteng.
“Pertama Perusahaan pertambangan dalam pembuatan perizinan tidak boleh tumpang tindih dengan wilayah tambang yang sudah ada,” terangnya.
Kemudian yang kedua perusahaan tersebut harus berada di wilayah izin usaha pertambangan dan tidak boleh berada di area pemukiman masyarakat setempat.
Lalu perusahaan tidak boleh mendirikan perusahaan penambangan pada daerah yang tidak diizinkan oleh pemerintah daerah.
Kawasan WPR di Kalteng
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Berita Palangkaraya
Martwein R Benung
Penambangan emas
Dinas ESDM Kalteng
Bukit Naga Tewah Gunung Mas
pertambangan rakyat atau WPR
Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
![]() |
---|
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.