Berita Palangkaraya

Lokasi Pertambangan Emas di Bukit Naga Tewah Gunung Mas, Bukan Kawasan WPR di Kalteng

Penambangan emas yang marak dilakukan di Bukit Naga Tewah, Gunung Mas, Kalimantan Tengah mendapat tanggapan Dinas ESDM Kalteng.

|
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Plh Kabid Geologi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Martwein R Benung. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA -Penambangan emas yang marak dilakukan di Bukit Naga Tewah, Gunung Mas, Kalimantan Tengah mendapat tanggapan Dinas ESDM Kalteng.

Plh Kabid Geologi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Martwein R Benung, mengungkapkan,

Penambangan emas yang dulu sempat marak di wilayah Bukit Naga Tewah, Gunung Mas, Kalimantan Tengah bukanlah kawasan wilayah pertambangan rakyat atau WPR.

Martwein mengatakan pihaknya tidak memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Bukit Naga Tewah, Gunung Mas tersebut.

Sehingga izin penambangan pada lokasi Bukit Naga Tewah tersebut menunggu hingga berakhir masa berlakunya saja.

Baca juga: Pemprov Kalteng Godok WIUP dan SIPB, 20 Perusahaan Tambang Rakyat Ikuti Verifikasi Permohonan

Baca juga: Saat Hujan Lebat dan Angin Kencang, BPBD Palangkaraya Imbau Jauhi Pohon Rawan Tumbang

Baca juga: Gagal Melakukan Transaksi Narkotika, 3 Pria di Sekadau Kalbar Dibekuk Depan Cafe, Polisi Sita Sabu

“Kita sudah mencoba untuk membuat surat perizinan pada Menteri ESDM, surat pada Gubernur, dan kepala dinas memohon kembali terkait perizinan,” ujarnya.

Karena fungsi dari WPR agar dapat mengakomodir warga setempat untuk tidak melakukan penambangan ilegal.

Terkait adanya kandungan emas pada lokasi tersebut, pihak ESDM belum mendapatkan informasi secara detil.

Selain itu, pengecekan adanya kandungan emas, bukan kewenangan dari ESDM melainkan wewenang dari pemerintah pusat.

“Karena saat ini Dinas ESDM Kalteng hanya mengurusi Penambangan Baruan dan Mineral bukan Logam, jadi kalau emas itu dari pemerintah pusat,” tutup Martwein R Benung.

Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah (ESDM Kalteng) juga masih melakukan verifikasi dan uji kelayakan berkas para pemohon perizinan penambangan di wilayah Kalimantan Tengah, Selasa (28/2/2023).

Terkait hal tersebut, Martwein R Benung mengatakan terdapat 3 syarat perusahaan mendirikan perusahaan pertambangan di wilayah Kalteng.

“Pertama Perusahaan pertambangan dalam pembuatan perizinan tidak boleh tumpang tindih dengan wilayah tambang yang sudah ada,” terangnya.

Kemudian yang kedua perusahaan tersebut harus berada di wilayah izin usaha pertambangan dan tidak boleh berada di area pemukiman masyarakat setempat.

Lalu perusahaan tidak boleh mendirikan perusahaan penambangan pada daerah yang tidak diizinkan oleh pemerintah daerah.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved