Berita Kalbar
Gagal Melakukan Transaksi Narkotika, 3 Pria di Sekadau Kalbar Dibekuk Depan Cafe, Polisi Sita Sabu
Tiga orang diduga pelaku tindak pidana Narkotika di Sekadau gagal melakukan transaksi, karena keburu dibekuk di Depan Cafe, Polisi Sita paket Sabu.
TRIBUNKALTENG.COM, SEKADAU - Tiga orang diduga pelaku tindak pidana Narkotika di Sekadau gagal melakukan transaksi, karena keburu dibekuk di Depan Cafe, Polisi Sita paket Sabu.
Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut, setelah petugas mendapatkan informasi dari warga akan ada transaksi sabu di tempat kejadian perkara.
Petugas langsung bergerak ke tempat kejadian perkara untuk memantau ciri terduga pelaku sehingga saat ada di TKP langsung dibekuk petugas.
Satresnarkoba Polres Sekadau kembali mengungkap tindak pidana narkotika, Rabu 22 Februari 2023.
Pelaku berjumulah 3 orang yakni HS (29), RS (25) dan FA (30) telah diamankan untuk kepentingan proses hukum.
Baca juga: Hujan Lebat Angin Kencang di Palangkaraya, Pohon Tumbang Sempat Tutup Jalan Trans Kalimantan
Baca juga: Tiga Pengedar Sabu Kabupaten Banjar Dibekuk, 17 Paket Disita Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin
Baca juga: Diduga Pengedar Dibekuk di Rumah Kontrakan Sekayam Sanggau, Petugas Sita Sabu dan Pil Ekstasi
Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba AKP Salahudin SHI. menerangkan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh petugas Kepolisian.
"Kami mendapat informasi tentang adanya rencana transaksi narkoba. Berdasarkan keterangan dan ciri-ciri pelaku, petugas kemudian melakukan penyelidikan," ucapnya, Senin 27 Februari 2023.
Melalui serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan HS dan RS saat keduanya berada di depan sebuah Cafe di Jalan Sp 2 Maboh Permai desa Maboh Permai Kecamatan Belitang.
Saat diperiksa, petugas menemukan 1 buah sedotan warna ungu yang didalamnya terdapat plastik klip transparan berisi kristal putih narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana salah seorang pelaku.

"Saat ditanya petugas, narkotika jenis sabu tersebut mereka peroleh dari FA. Tak menunggu lama, petugas segera mencari dan berhasil menangkap FA ketika ia tiba di depan rumahnya," beber Kasat Resnarkoba.
FA yang tidak menyadari adanya petugas dengan mudah dibekuk. Kemudian bersama HS dan RS, ketiganya dibawa ke Mapolres Sekadau berikut sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan.
Ketiga pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Satresnarkoba Polres Sekadau Ungkap Kasus Narkotika, 3 Pelaku Berhasil Diamankan
Tindak Pidana Narkotika
Berita Kalbar
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
tempat kejadian perkara
terduga pelaku
transaksi sabu
Depan Cafe
Sekadau Kalbar
Terdampak Ablasi Sungai Kubu Raya Kalbar, 3 Rumah Ambruk dan 2 Rusak Berat, Polisi Bantu Evakuasi |
![]() |
---|
Terlindas Truk di Jalan Arteri Supadio Kubu Raya, Seorang Pemotor Pelajar Pria Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Anggota Densus 88 Asal Melawi Kalbar, Terungkap Fakta Kronologi |
![]() |
---|
Kisah Pilu Bocah 7 Tahun di Kalbar Korban Asusila Ayah Tiri dan Kakek dan Tetangga Hingga Idap PMS |
![]() |
---|
Jelang Tutup Tahun, 3 Mobil Terlibat Tabrakan di Sungai Ruk Bengkayang Kalbar, 1 Unit Rusak Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.