Berita Kaltim

Beraksi di 15 TKP Curi Puluhan Handphone Uang Penjualan Beli Narkoba, 2 Pria di Kaltim Dibekuk

Curi puluhan handphone kemudian dijual, uangnya untuk membeli narkoba dan keperluan sehari-hari, dua Pria Loa Kulu Dibekuk.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Polsek Loa Kulu berhasil meringkus dua pria bernama Dedi (25) dan Yudi (35) yang mencuri puluhan handphone, laptop dan sebuah motor.Curi puluhan handphone kemudian dijual, uangnya untuk membeli narkoba dan keperluan sehari-hari, dua Pria Loa Kulu Dibekuk. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman bagi para tersangka sesuai dengan pasal yang disangkakan diatas adalah pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul BREAKING NEWS: Pria di Loa Kulu Curi Puluhan Handphone, Beraksi di Kukar dan Samarinda

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved