Berita Kaltim

Beraksi di 15 TKP Curi Puluhan Handphone Uang Penjualan Beli Narkoba, 2 Pria di Kaltim Dibekuk

Curi puluhan handphone kemudian dijual, uangnya untuk membeli narkoba dan keperluan sehari-hari, dua Pria Loa Kulu Dibekuk.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Polsek Loa Kulu berhasil meringkus dua pria bernama Dedi (25) dan Yudi (35) yang mencuri puluhan handphone, laptop dan sebuah motor.Curi puluhan handphone kemudian dijual, uangnya untuk membeli narkoba dan keperluan sehari-hari, dua Pria Loa Kulu Dibekuk. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Curi puluhan handphone kemudian dijual, uangnya untuk membeli narkoba dan keperluan sehari-hari, dua Pria di Kaltim dibekuk.

Dalam melakukan aksi pencurian handphone tersebut, kedua pelaku memiliki tugas atau peran masing-masing sehingga akhirnya bisa menggondol puluhan handphone.

Informasi terhimpun barang hasil curian yang berhasil di jual oleh pelaku dipakai untuk membeli narkoba dan keperluan sehari-hari.

Polsek Loa Kulu berhasil meringkus dua pria bernama Dedi (25) dan Yudi (35) yang mencuri puluhan handphone, laptop dan sebuah motor.

Keduanya beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Sangasanga, dan Palaran Samarinda.

Baca juga: Nekat Gelapkan Sepeda Motor lalu Menghilang, Pria di Antasan Kecil Timur Banjarmasin Dibekuk

Baca juga: Hujan Lebat Berpotensi Landa Kalteng 3 Hari ke Depan, Waspadai Banjir, Petir dan Angin Kencang

Baca juga: Rumah Kayu Terendam Banjir di Kalsel Bisa Ditinggikan, Diperlukan 20 Orang dan 100 Alat Dongkrak

Kapolsek Loa Kulu, IPTU Rachmat Andika Prasetyo mengungkapkan, kedua pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda.

Pelaku Dedi berperan untuk masuk dan memantau situasi keadaan rumah, serta membawa sepeda motor hasil curian.

Ia juga bertugas untuk mencari pembeli dan menjual HP melalui media Social Facebook, serta menerima dan membagikan uang dari hasil penjualan HP.

"Sedangkan tersangka Yudi berperan sebagai pembeli HP jenis Samsung J8 galaxi warna hitam," ujar Andika, Senin (27/2/2023).

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, aksi pencurian dilakukan pada malam hari dengan cara masuk ke dalam rumah.

Setelah mendapatkan barang-barang hasil kejahatan, kemudian tersangka menjualnya melalui media social Facebook.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 5 unit handphone, 1 unit laptop berwarna putih, dan 1 barang cangkul kebun.

"Hasil penjualan barang curian ini digunakan memenuhi kebutuhan ekonomi dan membeli narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya.

Kapolsek Loa Kulu, IPTU Rachmat Andika Prasetyo menunjukan barang bukti berupa beberapa handphone hasil curian. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Kapolsek Loa Kulu, IPTU Rachmat Andika Prasetyo menunjukan barang bukti berupa beberapa handphone hasil curian. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI (TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI)

Andika menuturkan, masih ada satu pelaku lagi yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni bernama Rachmat.

"DPO ini justru merupakan pelaku utama dan saat ini masih dalam proses pengejaran," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved