Berita Kalsel

Unit Reskrim Polsek Angsana Sita 26 Paket Sabu, Seorang Pria Asal Sulsel Diduga Pengedar Dibekuk

Seorang pria asal Sulsel dibekuk petugas dari Unit Reskrim Polsek Angsana Tanahbumbu, pria tersebut Diduga Pengedar narkotika.

|
Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Seorang pria 32 tahun diringkus jajaran unit reskrim Polsek Angsana Polres Tanahbumbu,karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pria asal Sulsel dibekuk petugas dari Unit Reskrim Polsek Angsana Tanahbumbu, pria tersebut diduga pengedar narkotika. 

TRIBUNKALTENG.COM, BATULICIN - Seorang pria asal Sulsel dibekuk petugas dari Unit Reskrim Polsek Angsana Tanahbumbu saat sedang santai di dalam rumahnya.

Pria asal Sulsel  tersebut diduga pengedar narkotika di wilayah Tanahbumbu, petugas menyita sebanyak 26 paket berisi 50,23 gram sabu.

Diketahui pria asal Sulsel tersebut diamankan di RT 13 Desa Karang Indah Kecamatan Angsana Kabupaten Tanahbumbu Kalimantan Selatan.

Pria tersebut berusia 32 tahun diringkus jajaran unit reskrim Polsek Angsana Polres Tanahbumbu,karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Dari pria berinisial MA tersebut, polisi mengamankan barang bukti 26 paket narkotika jenis sabu dengan berat 50,23 gram.

Baca juga: Pencabulan di Kalbar, Ayah di Pontianak Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Kandung Saat Rumah Sepi

Baca juga: Kejar Anak-Anak dan Curi Pakaian Warga, Kera Ekor Panjang Dievakuasi Petugas Damkar Palangkaraya

Tak bisa berkutik lagi, pria asal Desa Arusu Kecamatan Malangke Barat Kabupaten Luwu Utara Priivinsi Sulawesi Selatan ini pun pasar saat digelandang ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pengungkapan kasus sabu ini dibenarkan Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melaui Kapolsek Angsana Iptu Rahmat, didampingi Kasi Humas AKP Saryanto, kepada banjarmasinpost.co.id, Jumat (24/2/2023).

"Pelaku diamankan di rumah kontrakannya saat sedang bersantai di dalam rumah, " katanya.

Tepatnya, pelaku diamankan pada Kamis, 23 Februari 2023 pukul 17.00 wita di RT 13 Desa Karang Indah Kecamatan Angsana Kabupaten Tanahbumbu Kalimantan Selatan.

Pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Angsana.

Kemudian, unit reskrim Polsek Angsana dipimpin Kanit Reskrim Bripka M Ubaidillah melaksanakan penyelidikan yang mengarah kepada tersangka.

Dari informasi didapat, petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang dihuni tersangka.

jdjhbdjnlod
MA (32) diamankan petugas kepolisian Polsek Angsana bersama barang bukti 26 paket sabu, Kamis, 23 Februari 2023 pukul 17.00 wita. Polsek Angsana untuk BPost

Pada saat itu juga ditemukan 26 paket (paket kecil dan besar) narkotika jenis sabu dengan berat 50,23 gram yang disimpan di dalam wadah permen dan botol warna putih.

" Setelah didapati barang buktinya, pelaku lamgsung digrlandang ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut, " katanya.

Akibat perbuatannya itu, MA dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 200 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun pidana penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Simpan 26 Paket Sabu di Kontrakan di Tanbu Kalsel, Pria Sulsel Diringkus Personel Polsek Angsana

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved