Misteri Kematian Brigadir J
Vonis 1,5 Tahun Bharada E Paling Ringan Dibanding Sambo, Putri, Kuat dan Ricky, Pengunjung Bersorak
Majelis Hakim PN Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bualn tahun penjara untuk Richard Eliezer alias Bharada E
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Majelis Hakim PN Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun untuk Richard Eliezer alias Bharada E.
Pengunjung sidang langsung bersorak mendengar vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun.
Bharada E adalah satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis untuk Richard Eliezer ini merupakan yang terakhir dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis untuk 4 terdakwa lain yakni hukuman mati untuk Ferdy Sambo, 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi, 15 tahun untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal selama 13 tahun penjara.
Kesemua vonis untuk 4 terdakwa itu lebih berat dari tuntutan jaksa.
Baca juga: Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lakukan Ini Usai Vonis Hukuman Mati dan 20 Tahun Penjara
Baca juga: Vonis Kuat Maruf Lebih Ringan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, 2 Terdakwa Menunggu Putusan
Baca juga: 20 Tahun untuk Putri Candrawathi, Vonis 2 Terdakwa Kasus Brigadir J lebih Berat dari Tuntutan JPU
Sebelumnya, untuk Bharada E alias Richard Eliezer, memang banyak kalangan yang menyerukan vonis ringan bahkan ada yang meminta dibebaskan karena memiliki peran penting mengungkap kasus besar ini melalui bebera pengakuannya.
Selain itu, keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J lebih karena posisi dia sebagai bawahan Ferdy Sambo yang saat kejadian menjabat Kadiv Propam Polri.
Banyak Berdoa
Sebelum sidang, Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebutkan bahwa kliennya banyak berdoa jelang sidang vonis.
"Pastinya Richard dalam hal ini kan proses yang tidak gampang. Tetapi kami selalu sampaikan bahwa tetap optimis. Banyak berdoa juga kita dalam menghadapi putusan ini semoga seadil-adilnya," kata Ronny Talapessy.
Ronny Talapessy berharap hati Majelis Hakim bisa terketuk.
Dia pun berharap kliennya mendapatkan penghapusan pidana.
"Perbuatannya dia diakui. Tetapi dalam KUHP itu diatur terkait dengan penghapusan pidana, maka dari itu kita mohon lepas," tegasnya.
Bharada E telah menjalani sidang dengan agenda dakwaan, pembuktian, tuntutan, hingga duplik.
Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum0 dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Eliezer memang mengalami perubahan pola tidur sejak mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum."
"Jadi kalau malam dia lebih sulit tidur, jadi berubah kalau pagi ngantuknya," kata Edwin, dikutip dari YouTube KompasTV.
Menurut Edwin, selama pengawasan yang dilakukan pihaknya sejauh ini, Bharada E tak pernah mengalami perubahan siklus tidur yang signifikan.
Namun setelah sidang tuntutan, Bharada E disebut sulit tidur karena mentalnya merasa tertekan.
Edwin menuturkan, tuntutan 12 tahun penjara tersebut merupakan pukulan bagi Bharada E.
"Jadi memang kalau malam sulit tidur, tuntutan itu pukulan buat Eliezer, tuntutan 12 tahun tidak mudah baginya. Sepertinya tertekan, sebelumnya dari pengamatan dari LPSK tidak ada perubahan siklus tidur," ungkap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/richard-vonis.jpg)