Berita Kaltim
Upaya Kasasi Ditolak, Dua Terpidana Korupsi PT Bontang Migas Energi Kaltim Dihukum 4 Tahun Penjara
Upaya kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA), Dua terpidana korupsi PT Bontang Migas Energi Kaltim Dihukum 4 Tahun Penjara.
TRIBUNKALTENG.COM, BONTANG - Upaya kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA), dua terpidana korupsi PT bontang migas energi di Kaltim dihukum 4 tahun penjara.
Bukan hanya itu, dua terpidana korupsi PT bontang migas energi tersebut juga ada kewajiban membayar biaya perkara Rp 2,5 juta untuk masing-masing.
Bahkan dua terpidana kasus korupsi PT bontang migas energi harus menjalani hasil putusan inkrah dengan pidana selama 4 tahun penjara, dengan denda Rp 100 juta subsider penjara dua bulan.
Sebelumnya dua terpidana kasus korupsi PT Bontang Migas Energi (BME) melakukan upaya kasasi.
Namun upaya kasasi dua mantan direktur PT BME yakni Muhammad Taufik dan Kasmiran, ditolak Mahkamah Agung (MA).
Hasil penolakan kasasi itu berdasarkan putusan MA per (28/12) lalu, dengan nomor ketetapan 7746 K/PID.SUS/2022.
Baca juga: Curi Motor dan HP Milik Majikan Bermodus Jadi Pengasuh Anak, Sepasang Kekasih di Pontianak Dibekuk
Baca juga: Dua Karyawan PT KPP Lokpaikat Tapin Dibekuk, Preteli Dua Lampu Sorot Excavator Senilai Rp 6,1 Juta
Baca juga: Satpol PP Tarakan Razia Kos dan Losmen, 10 Muda - Mudi Bukan Pasangan Sah Terjaring Malam Valentine
Selain itu, berdasarkan putusan tersebut kedua terdakwa juga wajib membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing senilai Rp 2,5 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Syamsul Arif mengatakan, upaya kasasi kedua terdakwa sudah ditolak MA.
Artinya kedua terdakwa harus menjalani hasil putusan inkrah dengan pidana selama 4 tahun penjara, dengan denda Rp 100 juta subsider penjara dua bulan.
Kemudian Kasmiran dan M Taufik juga wajib mengembalikan uang pengganti senilai Rp 237 juta.
Jika tidak maka uang maka harta benda dari terdakwa bisa disita oleh negara.
Tetapi jika tidak juga mampu mengembalikannya, terdakwa dikenakan tambahan pidana selama satu tahun.
Hal itu berdasarkan hasil putusan PN Samarinda pada Agustus 2022 silam.

"Ikuti putusan inkrah dan keduanya statusnya sudah terpidana dan ditahan di Lapas Kelas IIA Bontang. Sebab upaya kasasinya sudah ditolak," kata Syamsul Arif saat dikonfirmasi TribunKaltim.co pada Rabu (15/2/2023).
Dana Penyertaan Modal
Sebelumnya, kedua mantan direktur PT BME ditangkap setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal.
Modus korupsi kedua tersangka yakni menggunakan uang perusahaan yang tak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
"Setelah semua berkasnya selesai, maka kami akan langsung eksekusi keduanya," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 2 Terpidana Korupsi PT Bontang Migas Energi Dihukum 4 Tahun Penjara, Upaya Kasasi Ditolak
Kasasi Ditolak
4 Tahun Penjara
berita kaltim
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Dua Terpidana Korupsi
PT Bontang Migas Energi
Mahkamah Agung
Terpidana Korupsi PT Bontang Migas
Banjir Menenggelamkan Mahakam Ulu Kaltim Paling Besar Terparah Sepanjang Sejarah, Aktivitas Lumpuh |
![]() |
---|
Hilang 4 Hari Usai Alami Laka, Kades Kubar Kaltim Ditemukan Selamat Kondisi linglung dan Haus |
![]() |
---|
Pesut Mahakam Jantan Bernama Four Ditemukan Mati di Muara Kaman Kukar, Desak Perda Konservasi |
![]() |
---|
Terungkap Tabiat Keseharian Pelaku Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Laut PPU, Miliki Hobi Tak Wajar |
![]() |
---|
Dulu Viral Dikira Tukang Sapu, Kini Camat Anis Siswantini Dapat Jabatan Jadi Kasatpol PP Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.