Berita Kaltim

Upaya Kasasi Ditolak, Dua Terpidana Korupsi PT Bontang Migas Energi Kaltim Dihukum 4 Tahun Penjara

Upaya kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA), Dua terpidana korupsi PT Bontang Migas Energi Kaltim Dihukum 4 Tahun Penjara.

|
Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Dua terpidana korupsi PT Bontang Migas Energi (BME) melakukan upaya kasasi. Namun upaya kasasi dua mantan direktur PT BME yakni Muhammad Taufik dan Kasmiran, ditolak Mahkamah Agung (MA). 

TRIBUNKALTENG.COM, BONTANG - Upaya kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA), dua terpidana korupsi PT bontang migas energi di Kaltim dihukum 4 tahun penjara.

Bukan hanya itu, dua terpidana korupsi PT bontang migas energi tersebut juga ada kewajiban membayar biaya perkara Rp 2,5 juta untuk masing-masing.

Bahkan dua terpidana kasus korupsi PT bontang migas energi  harus menjalani hasil putusan inkrah dengan pidana selama 4 tahun penjara, dengan denda Rp 100 juta subsider penjara dua bulan.

Sebelumnya dua terpidana kasus korupsi PT Bontang Migas Energi (BME) melakukan upaya kasasi.

Namun upaya kasasi dua mantan direktur PT BME yakni Muhammad Taufik dan Kasmiran, ditolak Mahkamah Agung (MA).

Hasil penolakan kasasi itu berdasarkan putusan MA per (28/12) lalu, dengan nomor ketetapan 7746 K/PID.SUS/2022.

Baca juga: Curi Motor dan HP Milik Majikan Bermodus Jadi Pengasuh Anak, Sepasang Kekasih di Pontianak Dibekuk

Baca juga: Dua Karyawan PT KPP Lokpaikat Tapin Dibekuk, Preteli Dua Lampu Sorot Excavator Senilai Rp 6,1 Juta

Baca juga: Satpol PP Tarakan Razia Kos dan Losmen, 10 Muda - Mudi Bukan Pasangan Sah Terjaring Malam Valentine

Selain itu, berdasarkan putusan tersebut kedua terdakwa juga wajib membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing senilai Rp 2,5 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Syamsul Arif mengatakan, upaya kasasi kedua terdakwa sudah ditolak MA.

Artinya kedua terdakwa harus menjalani hasil putusan inkrah dengan pidana selama 4 tahun penjara, dengan denda Rp 100 juta subsider penjara dua bulan.

Kemudian Kasmiran dan M Taufik juga wajib mengembalikan uang pengganti senilai Rp 237 juta.

Jika tidak maka uang maka harta benda dari terdakwa bisa disita oleh negara.

Tetapi jika tidak juga mampu mengembalikannya, terdakwa dikenakan tambahan pidana selama satu tahun.

Hal itu berdasarkan hasil putusan PN Samarinda pada Agustus 2022 silam.

Dua mantan direktur PT BME yang tengah ditahan akibat tersandung kasus korupsi, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal. Upaya kasasinya ke Mahakam Agung ditolak, maka 2 terpidana ini dihukum 4 tahun penjara, Rabu (15/2/2023).TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Dua mantan direktur PT BME yang tengah ditahan akibat tersandung kasus korupsi, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal. Upaya kasasinya ke Mahakam Agung ditolak, maka 2 terpidana ini dihukum 4 tahun penjara, Rabu (15/2/2023).TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN (TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN)

 

"Ikuti putusan inkrah dan keduanya statusnya sudah terpidana dan ditahan di Lapas Kelas IIA Bontang. Sebab upaya kasasinya sudah ditolak," kata Syamsul Arif saat dikonfirmasi TribunKaltim.co pada Rabu (15/2/2023).

Dana Penyertaan Modal

Sebelumnya, kedua mantan direktur PT BME ditangkap setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal.

Modus korupsi kedua tersangka yakni menggunakan uang perusahaan yang tak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).

"Setelah semua berkasnya selesai, maka kami akan langsung eksekusi keduanya," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 2 Terpidana Korupsi PT Bontang Migas Energi Dihukum 4 Tahun Penjara, Upaya Kasasi Ditolak

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved