Polda Metro Jaya Gagalkan Edar Sabu 109,9 Kg, Pelaku Terancam Hukuman Mati, Jaringan 3 Daerah

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 109,9 kg, terancam hukuman mati

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. tersangka ditangkap polisi. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA – Kinerja bagus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu total seberat 109,9 kg.

Diduga jaringan Sumatera, Jakarta dan Tangerang dan menangkap lima orang tersangka pada, Rabu (15/2/2023).

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dia mengatakan, adapun peredaran narkoba itu dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam bungkus teh cina untuk mengelabui petugas.

Dikatakan Trunoyudo, kasus itu bermula pada saat petugas mendapati adanya laporan bahwa adanya upaya dugaan pengiriman paket sabu dari wilayah Sumatera yang akan dikirimkan ke Jakarta.

Mendapati hal itu, selanjutnya tim penyidik melakukan penyelidikan intensif usai menerima laporan adanya rencana pengiriman paket sabu tersebut.

Baca juga: Narkoba Kalsel, Pria Paruh Baya di Mantuil Tertangkap Tangan Bawa Paket Kecil Sabu di Alalak Batola

Baca juga: Terbukti Bawa 8 Paket Sabu, Warga Desa Benua Baru Ilir Digiring ke Mapolres Kutim

"Sehingga diketahui bahwa pada hari Senin (16/1/2023) akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Padang Sumatera Barat dengan tujuan terminal bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur," jelas Trunoyudo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (15/2/2023).

Berbekal informasi itu, keesokan harinya kemudian tim melakukan penyelidikan di lokasi terminal Kampung Rambutan pada 17 Januari 2023.

Tak lama, lalu ditemukan adanya lima buah palet kayu berisikan buah-buahan yang diduga merupakan paket kiriman berisi narkotika jenis sabu.

"Selanjutnya tim mengamankan dua orang yakni RS dan H yang sedang mengangkut barang yang dicurigai tersebut ke dalam angkot serta melakukan penggeledahan," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan lima palet kayu berisi alpukat dan jeruk tersebut kemudian polisi menemukan adanya 39 bungkus plastik teh cina dengah merk Guanyinwang warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 40,736 gram atau 40,7 kilogram.

Kemudian dari hasil penyidikan diketahui bahwa kedua tersangka diperintah oleh tersangka lain berinisial Didi yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dengan imbalan Rp 3 juta.

Baca juga: Tiga Pengedar Sabu di Bontang Dibekuk Terancam Hukuman 20 Tahun, Dua Diantaranya Kakak Beradik

"RS sudah dua kali mengirimkan paket berisi sabu atas perintah tersangka Didi yaitu pada November 2022 sebanyak 25 gram dan pada Selasa 17 Januari 2023 di Terminal Kampung Rambutan sebanyak 40,7 kilogram," jelasnya.

Tak berhenti sampai disitu, usai mengamankan jumlah sabu tersebut polisi lalu melakukan pengembangan di wilayah Labuan Batu, Sumatera Utara.

Di wilayah itu dikatakan Kabid Humas, Polda Metro Jaya bersama Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Selatan menangkap tersangka HL.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved