Berita Kaltim

Terbukti Bawa 8 Paket Sabu, Warga Desa Benua Baru Ilir Digiring ke Mapolres Kutim

Satresnarkoba Polres Kutim menangkap seorang pria atas kepemilikan barang haram tersebut, 8 paket sabu diamankan saat pelaku digeledah

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. tersangka budak sabu di Kutim diciduk polisi. 

TRIBUNKALTENG.COM, SANGATTA – Lagi-lagi peredaran narkoba masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim). Terbukti polisi menangkap seorang pria atas kepemilikan barang haram tersebut.

Satresnarkoba Polres Kutim menangkap SP (37) yang kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu di Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutim.

Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba, AKP Damianus Jelatu, mengatakan pelaku diamankan setelah menerima informasi dari warga dan dilakukan penyelidikan hingga penindakan.

 “Informasinya sering terjadi kegiatan transaksi gelap narkoba, setelah penyelidikan dan penggeledahan ternyata benar ditemukan,” ujarnya seperti dikutip dalam rilis, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Narkoba Kalsel, Pria Paruh Baya di Mantuil Tertangkap Tangan Bawa Paket Kecil Sabu di Alalak Batola

Baca juga: Bandar 1 Kg Sabu Sempat Kabur Akhirnya Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangkaraya di Banjarbaru

Dari hasil penggeledahan saat pelaku tengah berjalan kaki, ditemukan dua buah plastik klip yang di dalamnya terdapat delapan poket diduga narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram.

Atas temuan ini, SP kemudian dibawa ke Polsek Sangkulirang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba dalam rilis juga menegaskan kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan Narkotika.

Dirinya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran gelap barang haram tersebut.

Baca juga: Terdakwa Bandar Sabu 13 Kg di Lubuklinggau Dipenjara 20 Tahun, MA Tolak Kasasi JPU Hukuman Mati

"Segera laporkan, mari sama-sama kita berantas peredaran gelap narkoba untuk selamatkan generasi penerus kita," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kedapatan Miliki Sabu 1,23 Gram, Warga Sangkulirang Kutai Timur Diamankan Polisi

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved