Berita Kaltim
Tiga Pengedar Sabu di Bontang Dibekuk Terancam Hukuman 20 Tahun, Dua Diantaranya Kakak Beradik
Tiga pengedar sabu di Bontang dibekuk, ketigaya terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya, dua diantaranya adalah kakak beradik.
TRIBUNKALTENG.COM, BONTANG - Tiga pengedar sabu di Bontang dibekuk, ketigaya terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya, dua diantaranya adalah kakak beradik.
Ketiganya ditangkap petugas gabungan dari Opsnal Sat Narkoba Polres yang dibantu Polsek Bontang Utara saat berada dalam rumah tempat mereka berkupul.
Tiga pengedar sabu di Bontang tersebut di tangkap dalam satu tempat yang sama saat petugas menangkap salah satu dari mereka di sebuah rumah.
Tiga pengedar sabu dibekuk Polres Bontang, Senin (13/2/2023) di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Tiga tersangka itu yakni MA (18) warga Bontang Kuala, kemudian warga Tanjung Laut berinisial SA (21), dan HM (29).
Baca juga: Berulang Kali di Penjara Akibat Narkoba, Pria di Banjarmasin Ketangkap Bawa Sabu Saat Lapor di Bapas
Baca juga: Terdengar Suara Ledakan Kebakaran Rumah Makan Padang di Selumit Pantai Kaltara, Dua Orang Terluka
Baca juga: Kebakaran 5 Rumah di Tabalong, Api Membesar di Bagian Loteng, Penghuni Bergegas Selamatkan Diri
SA dan HM itu diketui merupakan kakak beradik yang sama-sama terut menjadi pengedar sabu.
Jaringan ini dibongkar Opsnal Sat Narkoba Polres yang dibantu Polsek Bontang Utara.
Mulanya polisi menangkap MA di rumahnya dengan mengamankan barang bukti satu poket sabu di sakunya.
Kemudian tak berselang lama, tersangka SA datang usai melakukan transaksi dengan pelanggan.
Usia keduanya ditangkap, tersangka HM juga kebetulan datang usai menjual narkoba keseseorang.
"Ditangkap di satu tempat. Kemudian sih tersangka yang kakak beradik datang. Jadi kami tangkap juga," kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soedirmanto, Selasa (14/2/2023).
Polisi juga mengamankan barang bukti dua poket sabu seberat 1,02 gram. Serta alat bukti lain berupa 3 ponsel tersangka, 10 plastik klip, dan alat hisap sabu.

Ketiganya kini berada di Mapolsek Bontang Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita masih dalami semua. Mereka menjual sabu di kalangan terdekatnya saja," sambungnya.
Ketiga tersangka terancam dijerat pasal 114 atau pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Jaringan Pengedar Barang Haram Kakak Beradik di Bontang Kini Diciduk Polisi
Tiga pengedar sabu
Terancam Hukuman 20 Tahun
Kakak Beradik
berita kaltim
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Opsnal Sat Narkoba Polres
di Bontang
Banjir Menenggelamkan Mahakam Ulu Kaltim Paling Besar Terparah Sepanjang Sejarah, Aktivitas Lumpuh |
![]() |
---|
Hilang 4 Hari Usai Alami Laka, Kades Kubar Kaltim Ditemukan Selamat Kondisi linglung dan Haus |
![]() |
---|
Pesut Mahakam Jantan Bernama Four Ditemukan Mati di Muara Kaman Kukar, Desak Perda Konservasi |
![]() |
---|
Terungkap Tabiat Keseharian Pelaku Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Laut PPU, Miliki Hobi Tak Wajar |
![]() |
---|
Dulu Viral Dikira Tukang Sapu, Kini Camat Anis Siswantini Dapat Jabatan Jadi Kasatpol PP Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.