DPRD Kalteng

Fraksi PDIP Kalteng Freddy Ering: Seribu Persen Setuju Jabatan Kades 9 Tahun, Ini Komentar Pengamat

Anggota DPRD Kalteng fraksi PDIP, Yohannes Freddy Ering mengungkapkan, setuju masa jabatan kepala desa bakal diperpanjangan hingga 9 tahun ke depan

|
Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ghorby Sugianto
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daaerah fraksi PDIP, Yohannes Freddy Ering. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Usulan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat, karena sebagian menganggap kemunduran demokrasi.

Anggota DPRD Kalteng fraksi PDIP, Yohannes Freddy Ering mengungkapkan, setuju masa jabatan kepala desa bakal diperpanjangan, karena menimbang berbagai pertimbangan.

Bahkan dia menyebut kesetujuannya mencapai 1.000 persen, terkait usulan asosiasi kepala desa yang sempat berdemo di Gedung DPR RI beberapa waktu lalu, ribuan pendemo turun menuntut perpanjangan jabatan kepala desa.

"Terkait usulan asosiasi kades mengenai perpanjangan massa jabatan 9 tahun, Seribu Persen setuju," katanya kepada Tribunkalteng.com, Senin (13/2/2023).

Kesepakatannya dikarenakan melihat potensi konflik pemilihan kepala desa yang tinggi, dan tantangan peran tugas jabatan lebih memadai apabali masa kerjanya diperpanjang.

Baca juga: Hadapi Isu Resesi 2023, Legislator DPRD Kalteng Sarankan Warga Galakkan Pertanian Secara Singkat

Baca juga: Ketua DPRD Kalteng Wiyatno Temui Massa Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Bakal Salurkan Aspirasi

"Mengingat potensi konflik Pilkades yang tinggi, tantangan tugas dan peran. Serta kedudukan Kades akan lebih memadai apabila massa kerjanya 9 tahun," tegasnya.

Saat ini, aturan mengenai lamanya masa jabatan kades tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Dalam UU tersebut dijelaskan masa jabatan kades adalah selama enam tahun.

Kemudian, Kades boleh maju kembali untuk dua periode berikutnya sehingga maksimal bisa menjabat selama 18 tahun.

Usulan Revisi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa segera ditindaklanjuti dan dibahas dalam agenda program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2023.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut menyetujui usulan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Baca juga: Ini 7 Tuntutan Massa Aksi SERANK saat Unjuk Rasa di Gedung DPRD Kalteng

Baca juga: 832 Desa se Kalteng Belum Miliki BUMDes, BPMD Kalteng Terus Berupaya Wujudkan Desa Mandiri

Hanya saja, untuk kelanjutan realisasi dari usulan tersebut diserahkan kepada pihak legislatif.

Hal tersebut disampaikan politikus PDIP Budiman Sudjatmiko setelah bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada 17 Januari lalu, mengutip Kompas.com

Menurut Budiman, masa jabatan selama sembilan tahun itu merupakan salah satu poin dari tuntutan dari 15.000 kepala desa yang berdemonstrasi di Gedung DPR pada Selasa.

Presiden juga menilai tuntutan itu masuk akal karena dinamika pemerintahan di desa berbeda dengan di kota.

Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Palangkaraya, Farid Zaky Yopiannor, menanggapi mengenai wacana tersebut mengungkapkan sangat kental berbau politis.

"Aroma politisnya sangat kuat sekali. Karena adanya dana desa dan Kepala Desa memiliki posisi bargaining (tawar menawar)," ujarnya sinngkat. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved