Berita Kaltim

Polresta Samarinda Periksa 6 Saksi Terkait Tenggelamnya Pemancing di Lubang Tambang PT BBE

Tim Polresta Samarinda terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait tenggelamnya seorang pemancing, 6 orang sudah diperiksa

Editor: Sri Mariati
HO/BASARNAS
Para tim SAR Gabungan melakukan pencarian pemancing yang tenggelam di lubang tambang batubara di Samarinda. 

Pernyataan itu juga ditanggapi oleh Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Samarinda Dr. Haris Retmo Susmiyati.

Baca juga: Hilang Tenggelam Saat Beli Alat Mesin, Pria di Sintang Kalbar Ditemukan Tewas di Desa Sungai Mali

Baca juga: Tenggelam Saat Cari Ikan di Sungai Setungkar, 2 Warga Harapan Makmur Sanggau Ditemukan Meninggal

Dimana ucapnya, meski korban bukanlah karyawan dari perusahaan tersebut, namun wilayah pertambangan secara keseluruhan menjadi tanggung jawa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dalam hal ini PT BBE.

"Apalagi kalau lubang tambang yang masih aktif. Mau itu masyarakat atau pekerja, ya tetap tanggung jawab perusahaan," tegas Retno.

Sebab, lanjutnya, di dalam izin telah jelas disebutkan bahwa perusahaan bertanggungjawab penuh atas wilayahnya.

Hal itu lanjutnya, tertuang pada pasal 96 undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sehingga wilayah pertambangan secara keseluruhan menjadi tanggung jawab pemegang izin.

Ia mengklaim dengan kejadian tersebut menunjukan perusahaan tidak mampu mengamankan wilayahnya.

"Sehingga harus dievaluasi izinnya dan perusahaan tetap bertanggung jawab penuh terhadap kejadian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," imbuhnya.

Masih kata Retno, bila kasus tersebut menjadi perkara hukum, maka tugas hakim menimbang tingkat kesalahannya seberapa. Tentunya lanjutnya, dengan melihat fakta-fakta hukum yang ada.

Apakah perusahaan benar-benar menjaga wilayahnya agar orang luar tidak bisa masuk ke kawasannya.

Atau paling tidak di area lubang itu harus dipasang peringatan bagi masyarakat bahwa berbahaya dan tidak boleh dimasuki sembarang orang.

"Kalau tidak ada peringatan berarti perusahaan menyalahi," tegasnya di akhir. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 6 Saksi dan Sub Kontraktor Diperiksa Polisi soal Tenggelamnya Pemancing di Lubang Tambang Samarinda,

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved