Berita Kalsel

Jadi Kurir Sabu, Pria di Banjarmasin Ditangkap Polisi, Bawa 7 Paket Seberat 7,39 Gram

Seorang pria jadi kurir sabu ditangkap Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, kedapatan bawa 7 paket seberat 7,39 gram di dalam rumahnya

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. kurir sabu dibekuk anggota Polresta Banjarmasin, 7 paket sabu diamankan. 

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN – Pria bernama Putra Daha alias Amak (38) warga Jalan Veteran Gang V Sejati, RT 23, RW 2, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin ditangkap Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.

Tersangka kedapatan miliki tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 7,39 gram. Berhasil diamankan pada Jumat (3/2/2023), di rumahnya ketika dilakukan penggeledahan

Hal itu disampaikan oleh Kasatnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko.

“Dalam penggeledahan itu, kami menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya di rumahnya tersebut,” kata Kasatnarkoba Polresta Banjarmasin, Rabu (8/2/2023)

Namun ketika penggeledahan tersebut dilakukan dan barang bukti ditemukan, Kompol Suryo membeberkan, pelaku mengaku sabu yang ditemukan tersebut bukan miliknya, melainkan milik orang lain.

“Ia mengaku hanya bertugas mengambil, menyimpan, dan mengantarkan sabu-sabu alias kurir sabu tersebut ke pembelinya,” tutur Kompol Suryo.

Baca juga: Ungkap DPO Terpidana Gembong Narkoba Palangkaraya, Kejaksaan Tinggi Kirim Data Saleh ke AMC

Baca juga: Narkoba Kalsel, Buruh di Banjarmasin Tak Berkutik Digeledah Polisi Simpan 5 Paket Sabu Dalam Kamar

Baca juga: Pria di Kubu Raya Ditangkap, Gadaikan 2 BPKB Milik Bibi, Uang Ratusan Juta Dipakai Judi dan Narkoba

“Atas dasar perintah atau suruhan dari pemilik sabu-sabu itu,” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut lanjut Kasatnarkoba, Putra Daha alias Amak beserta barang bukti yang didapatkan segera diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Karena menjadi perantara lebih dari lima gram narkotika golongan I. Dirinya terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2, UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kompol Suryo. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Narkoba di Banjarmasin - Budak Sabu Digeledah, Ditemukan 7 Paket dengan Berat Total 7,39 Gram,

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved