Berita Kalbar
Pria di Kubu Raya Ditangkap, Gadaikan 2 BPKB Milik Bibi, Uang Ratusan Juta Dipakai Judi dan Narkoba
Seorang pria di Kubu Raya Kalbar ditangkap, gadaikan 2 BPKB milik bibi, sedangkan yang hasil gadai Rp 155 juta dipakai judi dan beli narkoba.
TRIBUNKALTENG.COM, KUBU RAYA - Seorang pria di Kubu Raya Kalbar ditangkap, gadaikan 2 BPKB milik bibi, sedangkan yang hasil gadai Rp 155 juta dipakai judi dan beli narkoba.
Tindakan nekat yang dilakukan AA pria Kubu Raya berusia 23 tahun yang menggadai dua kendaraan milik bibinya tersebut berbuntut penjara.
Betapa tidak, Pria Kubu Raya tersebut berhasil menggedaikan BPKB kendaraan milik bibinya, bahkan uang ratusan juta hasil barang yang digadaikan malah di bawa berjudi dan beli narkoba.
Warga Desa Mega Timur berinisial AA (23) nekat menggadai dua buah BPKB kendaraan roda empat milik Bibi sendiri.
Tak tanggung-tanggung AA menggadaikan dua BPKB tersebut dengan total sebesar Rp. 155. 146.000, dan dihabiskan nya untuk bermain judi online dan membeli Narkoba jenis sabu.
Baca juga: Diduga Curi TBS Kelapa Sawit di Teluk Kepayang Tanbu, 4 Orang Diamankan Barbuk 125 Janjang Disita
Baca juga: 5 Remaja Palangkaraya Terekam CCTV, Diduga Curi 4 Pasang Sepatu Milik Warga Jalan Murjani
Baca juga: Tangkap Pengedar Sabu dan Belasan Pelanggannya, Personel Polres Tapin Berpura-pura Jadi Pembeli
AA ditangkap petugas kepolisian Polsek Sungai Ambawang di rumah Korban yang berlokasi di Dusun Mega Jaya, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya pada Jumat tanggal 27 Januari 2023 jam 11.30 Wib tanpa perlawanan.
" Saat ini AA sudah kami amankan di Polsek Sungai Ambawang untuk penyelidiakan lebih lanjut, ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat S.H., S.I.K melalui Kapolsek Sungai Ambawang Ipda Surya Boy Michael Sihaloho S.Tr.K. pada saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa 31 Januari 2023.
" Teduga ini secara diam-diam mengambil dua buah dokumen BPKB kendaraan Mobil Daihatsu Xenia dan Kendaraan Mobil Pickup Mitsubishi yang berada di lemari kitchen set yang berada di dapur rumah korban, dan perbuatan itu diakui oleh AA, sambung Boy.
" Dari keterangan AA, bahwa dua buah dokumen BPKB itu digadaikan di dua tempat, yakni di Mandiri Finance dan Sinarmas dengan nilai total gadai Rp. 155. 146.000 , uang sebesar itu ludes digunakan AA untuk bermain Judi Online dan membeli Narkoba jenis sabu, dan sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut," tegas Surya Boy Michael Sihaloho .

Kejadian itu bermula pada Minggu 15 Januari 2023 ketika korban hendak mengambil ke dua BPKB miliknya di dalam lemari kitchen set yang berada di dapur rumah korban, ternyata sudah tidak ada, selanjutnaya korban menghubungi AA yang merupakan keponakan korban dan tinggal satu rumah dengan korban melaui telepon selular, namun bekali-kali dihubungi tidak di jawab oleh AA.
" Koban melaporkan kejadia tersebut ke Polsek Sungai Ambawang untuk ditindak lanjuti, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.177.000.000," jelasnya.
Terhadap tersangka AA terancam Pasal 362 KUHPidana dengan maksimal kurungan 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Gadaikan Dua BPKB Milik Bibinya untuk Judi Online dan Beli Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
Pria di Kubu Raya
ditangkap
Gadaikan 2 BPKB Milik Bibi
Berita Kalbar
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Terdampak Ablasi Sungai Kubu Raya Kalbar, 3 Rumah Ambruk dan 2 Rusak Berat, Polisi Bantu Evakuasi |
![]() |
---|
Terlindas Truk di Jalan Arteri Supadio Kubu Raya, Seorang Pemotor Pelajar Pria Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Anggota Densus 88 Asal Melawi Kalbar, Terungkap Fakta Kronologi |
![]() |
---|
Kisah Pilu Bocah 7 Tahun di Kalbar Korban Asusila Ayah Tiri dan Kakek dan Tetangga Hingga Idap PMS |
![]() |
---|
Jelang Tutup Tahun, 3 Mobil Terlibat Tabrakan di Sungai Ruk Bengkayang Kalbar, 1 Unit Rusak Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.