Berita Palangkaraya

Kondisi Lebih Kering di 2023, BPBD Palangkaraya Waspada Bahaya Karhutla dan Bencana Lain

BPBD Palangkaraya mengingatkan dan mewaspadai kepada masyarakat akan bencana karhutla dan lainnya di 2023, karena kondisi lebih kering dari sebelumnya

Editor: Sri Mariati
BPBD Kobar untuk Tribunkalteng.com
Petugas BPBD Kobar saat padamkan kebakaran lahan di Desa Natai Raya, beberapa hari lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Prediksi Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pusat, kalau di tahun 2023 ini kondisi lahan atau keadaan alam cenderung kering, jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Atas prediksi tersebut hampir seluruh wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) pun, terutama Kota Palangkaraya harus waspada akan bencana yang mengintai.

Diantaranya yang rawan dan menjadi langganan setiap tahunnya adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mengingat Kota Cantik hampir sebagian adalah wilayah gambut yang rentan terbakar.

Hal itu membuat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) harus lebih ekstra dan sigap dalam penggulangan Karhutla di tahun ini.

Itu disampaikan Kepala BPBD Palangkaraya Emi Abriyani beberapa waktu lalu.

Baca juga: Antisipasi Kemarau Panjang 2023, BPBD Kalteng Intensifkan Kegiatan Kesiapsigaan Karhutla

Baca juga: Dua Hari Terjadi Karhutla di Kubu Raya Kalbar, Dua Hektare Lahan Gambut Desa Parit Baru Hangus

“Ya mengingat kondisi di 2023 berdasarkan BMKG pusat, akan lebih kering dari tahun sebelumnya. Agar ini dapat kita semua waspada akan bencana-bencana yang datang, termasuk Karhutla,” tegasnya.

Wanita berhijab ini menjelaskan, diawal tahun ini saja bencana longsor atau ablasi di pinggir Sungai Kahayan terjadi.

Sebelumnya hampir puluhan tahun tak pernah terjadi, melihat akan keadaan atau struktur tanah di kawasan bantaran Sungai Kahayan yang aluvial atau lumpur.

“Sehingga rentan akan terjadinya ablasi, ditambah retakan tanah saat musim kering memperparah kontur tanah tak stabil,” bebernya.

Untuk itu, selain melakukan mitigas bencana, pihaknya tak lupa mengimbau kepada masyarakat luas, agar waspada akan terjadinya bencana-bencana yang datang ini.

Baca juga: Mahkamah Agung Putuskan Jokowi Tidak Melawan Hukum dalam Kasus Karhutla di Kalteng, PK Dikabulkan

Termasuk Karhutla, untuk tidak membakar atau membuka lahan atau membersihak laha-lahan (tanah;red) pribadi dengan cara membakar.

“Sesuai dengan aturan atau perda Kota Palangkaraya, agar masyarakat kita paham dan sadar akan bahaya Karhutla yang tejadi, walaupun beberapa tahun ini keadaan alam kita masih basah atau lembab,” pungkas Emi Abriyani. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved