Berita Kalsel

Perceraian di Banjarmasin 2022 Capai 1.420, Paling Banyak Istri Gugat Cerai Suami 1.128 Perkara

Kasus peeceraian di Banjarmasin 2022 tinggi, angka perceraian mencapai 1.420 perkara yang kebanyakan istri gugat cerai suami 1.128 perkara.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
IlUSTRASI. Kasus perceraian di kota Banjarmasin selama 2022 silam terbilang masih tinggi. Selama 2022 terdapat kasus perceraian sebanyak 1.420 perkara yang terdiri dari Cerai Gugat (Dari Perempuan) 1.128 dan Cerai Talak (Dari Laki-laki) 292 kasus. 

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Kasus peeceraian di Banjarmasin 2022 tinggi, angka perceraian mencapai 1.420 perkara yang kebanyakan istri gugat cerai suami 1.128 perkara.

Sedangkan sebaliknya cerai talak atau dari laki-laki mencapai 292 perkara. Namun dari jumlah perceraian tersebut tidak semua dikabulkan pihak pengadilan agama setempat.

Tercatat dari jumlah 1.420 perkara perceraian, angka perceraian yang dikabulkan Pengadilan agama mencapai 1.213 perkara, sedangkan cerai gugat 980 kasus.

Namun, tetap saja kasus perceraian yang terjadi di Kota Banjarmasin selama 2022 silam tersebut masih terbilang tinggi.

Baca juga: 100 Botol Miras Berbagai Merek di Banjarbaru Disita, Penjual di Jalan PM Noor Sungai Ulin Ditindak

Baca juga: Empat Kali Menikah & Cerai, Seorang Ayah di Palangkaraya Cabuli Anak Kandung Hingga 10 Kali

Baca juga: 8 Kali Nikah Selalu Cerai, Kenalan di Facebook Pria 55 Tahun Ini Menikah Lagi dengan Remaja 16 Tahun

Perkara perceraian yang dikabulkan selama tahun 2022 terdapat 1.213 kasus yang diantaranya Cerai Talak 233 dan Cerai gugat 980 perkara.

Meski demikian, angka ini justru turun dibanding 2021 yang mana perkara diterima sebanyak 1.548 yang juga terdiri dari Cerai Talak 316 dan Cerai Gugat 1.232 kasus.

Kemudian, di tahun 2021 tersebut perkara yang dikabulkan sebanyak 1.435 kasus, terdiri dari Cerai Talak 292 dan Cerai Gugat 1.143 kasus.

Adapun penyebab perceraian ini masih didominasi oleh faktor ekonomi dan juga KDRT.

Faktor lainnya, dijelaskan Humas Pengadilan Agama Banjarmasin IA, Drs H Fathurrohman Ghozalie adalah faktor sebab akibat.

"Contohnya seperti pertengkaran terus menerus oleh pasangan yang membuat terjadinya akibat yaitu perceraian," jelasnya.

Hakim Pengadilan Agama, di sisi lain menentukan faktor perceraian merujuk pada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 pasal 19 sebagai faktor penyebab.

"Contohnya seperti salah satu pihak yang digugat telah dihukum pidana penjara. Seperti pada pasal 19 huruf c. Bahwa, apabila dihukum penjara lebih dari lima tahun. Itu sudah bisa dijadikan sebagai faktor," jelasnya.

Suasana di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas 1A Kamis (19/1/2023). Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida
Suasana di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas 1A Kamis (19/1/2023). Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida (Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)

 

Sementara itu, usia pasangan yang sering melakukan perceraian, Fathur menyebut bahwa angkanya bervariatif dan tidak ada usai dominan yang melakukan perceraian.

"Kebanyakan antara usia 20 sampai 40 tahun. Itu yang banyak mendominasi," kata dia.

Sedangkan, perceraian yang terjadi terhadap perempuan di bawah 19 tahun ada 6 kasus di Banjarmasin.(*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Kasus Perceraian di Banjarmasin Capai 1.420 Perkara, 6 Perempuan di Bawah 19 Tahun Jadi Janda

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved