Berita Kalsel
Perceraian di Banjarmasin 2022 Capai 1.420, Paling Banyak Istri Gugat Cerai Suami 1.128 Perkara
Kasus peeceraian di Banjarmasin 2022 tinggi, angka perceraian mencapai 1.420 perkara yang kebanyakan istri gugat cerai suami 1.128 perkara.
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Kasus peeceraian di Banjarmasin 2022 tinggi, angka perceraian mencapai 1.420 perkara yang kebanyakan istri gugat cerai suami 1.128 perkara.
Sedangkan sebaliknya cerai talak atau dari laki-laki mencapai 292 perkara. Namun dari jumlah perceraian tersebut tidak semua dikabulkan pihak pengadilan agama setempat.
Tercatat dari jumlah 1.420 perkara perceraian, angka perceraian yang dikabulkan Pengadilan agama mencapai 1.213 perkara, sedangkan cerai gugat 980 kasus.
Namun, tetap saja kasus perceraian yang terjadi di Kota Banjarmasin selama 2022 silam tersebut masih terbilang tinggi.
Baca juga: 100 Botol Miras Berbagai Merek di Banjarbaru Disita, Penjual di Jalan PM Noor Sungai Ulin Ditindak
Baca juga: Empat Kali Menikah & Cerai, Seorang Ayah di Palangkaraya Cabuli Anak Kandung Hingga 10 Kali
Baca juga: 8 Kali Nikah Selalu Cerai, Kenalan di Facebook Pria 55 Tahun Ini Menikah Lagi dengan Remaja 16 Tahun
Perkara perceraian yang dikabulkan selama tahun 2022 terdapat 1.213 kasus yang diantaranya Cerai Talak 233 dan Cerai gugat 980 perkara.
Meski demikian, angka ini justru turun dibanding 2021 yang mana perkara diterima sebanyak 1.548 yang juga terdiri dari Cerai Talak 316 dan Cerai Gugat 1.232 kasus.
Kemudian, di tahun 2021 tersebut perkara yang dikabulkan sebanyak 1.435 kasus, terdiri dari Cerai Talak 292 dan Cerai Gugat 1.143 kasus.
Adapun penyebab perceraian ini masih didominasi oleh faktor ekonomi dan juga KDRT.
Faktor lainnya, dijelaskan Humas Pengadilan Agama Banjarmasin IA, Drs H Fathurrohman Ghozalie adalah faktor sebab akibat.
"Contohnya seperti pertengkaran terus menerus oleh pasangan yang membuat terjadinya akibat yaitu perceraian," jelasnya.
Hakim Pengadilan Agama, di sisi lain menentukan faktor perceraian merujuk pada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 pasal 19 sebagai faktor penyebab.
"Contohnya seperti salah satu pihak yang digugat telah dihukum pidana penjara. Seperti pada pasal 19 huruf c. Bahwa, apabila dihukum penjara lebih dari lima tahun. Itu sudah bisa dijadikan sebagai faktor," jelasnya.

Sementara itu, usia pasangan yang sering melakukan perceraian, Fathur menyebut bahwa angkanya bervariatif dan tidak ada usai dominan yang melakukan perceraian.
"Kebanyakan antara usia 20 sampai 40 tahun. Itu yang banyak mendominasi," kata dia.
Sedangkan, perceraian yang terjadi terhadap perempuan di bawah 19 tahun ada 6 kasus di Banjarmasin.(*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Kasus Perceraian di Banjarmasin Capai 1.420 Perkara, 6 Perempuan di Bawah 19 Tahun Jadi Janda
Kasus Perceraian
Banjarmasin 2022
Istri Gugat Cerai Suami
Berita Kalsel
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
cerai talak
Pengadilan Agama
PROFIL Universitas Lambung Mangkurat Kalsel, Hari ini Gedung Rektorat ULM Kebakaran |
![]() |
---|
Sejarah Universitas Lambung Mangkurat, Kini Disorot Buntut 16 Guru Besar ULM Diperiksa |
![]() |
---|
Fakta-fakta Pembunuhan Sadis Kepala Terpenggal Pendulang Emas di Paramasan Banjar Kalsel |
![]() |
---|
HARTA Muhidin Rp 913 Miliar, Gubernur Kalsel ini Lantik Anak Jadi Komisaris |
![]() |
---|
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya Hari ini Terima Penghargaan Dari Kapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.