Berita Palangkaraya
Bodong Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangkaraya saat Hendak Edarkan 25 Butir Pil Ekstasi
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya berhasil meringkus seorang pria diduga pengedar narkotika di Jalan Menteng III, 23 pil ekstasi diamankan
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Satresnarkoba Polresta Palangkaraya berhasil meringkus seorang pria diduga Pengedar Narkotika di Jalan Menteng III, Gang Melati II, Menteng, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Senin (16/1/2023).
Diduga tersangka yang berhasil diamankan ialah pria berinisial NS atau akrab dipanggil Bodong (31).
Pengungkapan tersebut, merupakan bukti nyata Satresnarkoba Polresta Palangkaraya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Cantik.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba AKP Gerardus S Rahail membenarkan, adanya pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut.
“Pengungkapan tindak pidana narkotika kembali kami lakukan terhadap diduga tersangka pengedar pil ekstasi bernama Bodong,” jelasnya pada Tribunkalteng.com, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Sekelompok Remaja Berkumpul Dibubarkan Satsamapta Polresta Palangkaraya, Cegah Aksi Balapan Liar
Baca juga: Gerak-gerik Pria Paruh Baya Mencurigakan dan Dicegat Polisi, Kedapatan Bawa 2 Paket Sabu
Kasatresnarkoba mengungkapkan tersangkan diringkus sekira pukul 21.00 WIB, pada Senin (16/1/2023) di Jalan Menteng III, Kota Palangkaraya.
Pengungkapan pun berhasil dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat yang mencurigai adanya peredaran narkotika.
Tentunya mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian pun langsung bergegas melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi.
Hingga akhirnya petugas berhasil mengantongi identitas terduga pelaku bernama Bodong.
“Tersangka kami amankan saat hendak melakukan transaksi gelap narkotika di kawasan tersebut,” ujar AKP Gerardus.
Saat petugas meringkus tersangka, Bodong pun tak dapat mengelak dan tidak melakukan perlawanan.
Kasatresnarkoba mengatakan, petugas Satresnarkoba pun langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan tersangka.
“Kita berhasil menemukan sejumlah barang bukti yakni 25 butir yang diduga narkotika jenis pil ekstasi, yang dikemas dalam 3 buah plastik klip dan disimpan pada kantong celana depan sebelah kanan tersangka,” terang AKP Gerardus.
Diketahui narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 25 butir tersebut memiliki berat sekira 9,43 gram dan 1 buah gawai milik tersangka Bodong.
Baca juga: 4 Bungkus Sabu Disimpan di Jok Mobil, Pemuda 21 Tahun Dibekuk Anggota Satresnarkoba Polres Kubar
Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, 1,14 Kg Sabu Siap Edar Digagalkan, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Kedapatan tangan miliki barang haram, tersangka berikut barang bukti pul ekstasi pun langsung digiring petugas ke Mapolresta Palangkaraya.
pengedar narkotika
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya
Jalan Menteng
pil ekstasi
Kota Palangkaraya
Bodong
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
![]() |
---|
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.