Berita Palangkaraya

Dihantui Bahaya Ablasi Bantaran Sungai Kahayan, 99 Persen Warga Setuju Relokasi

Ablasi atau longsoran yang terjadi dibantaran Sungai Kahayan mengakibatkan rumah warga rusak, rencana relokasi disetujui warga hampir 99 persen

Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Dampak akibat abrasi yang terjadi di Jalan Kalimantan Gang Kencana, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Rabu (11/1/2023) lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Bencana Ablasi atau Tanah Longsor sungai terjadi berkesinambungan beberapa waktu ini di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Membuat warga yang tinggal di bantaran Sungai Kahayan merasa tidak aman, merasa dihantui karena bahaya sewaktu-waktu dapat terjadi.

Kabid Perumahan Disperkimtan Kota Palangkaraya, Muhammad Alfath menyebutkan, setelah melakukan survey di 40 persen warga yang berjumlah kurang lebih 200 jiwa yang sudah didata, mengatakan setuju untuk direlokasi, meski beberapa terdapat persyaratan atau catatan.

“Per hari ini ada 200 rumah yang kami survey. 99 persen siap di relokasi. Ada satu rumah yang tidak mau, dia cukup lama tinggal di sana. Dari data itu, lami menemukan sebagian besar mereka punya rumah di tempat lain,” katanya, Senin (16/1/2023).

Dibincangi di program Ruang Tamu Tribun Kalteng, pihaknya berhati-hati dalam sebuah kebijakan, mesti memiliki data yang valid terperinci, jangan sampai blunder di kemudian hari.

Baca juga: Longsor di Tambang Emas Ilegal Sekatak Makan Korban Jiwa, Anggota TNI Meninggal Tertimbun Material

Baca juga: Fairid Naparin Sebut Momen Tepat Relokasi Warga Pinggir Sungai Kahayan yang Terdampak Longsor

Data yang dihimpun sesuai tupoksinya meliputi, berapa banyak jiwa yang tinggal di tempat tersebut, terdapat berapa rumah, kondisinya seperti apa, alasan tinggal, hingga pekerjaan.

Meskipun dalam peraturan yang berlaku, kawasan tersebut tidak diperbolehkan adanya permukiman masyarakat, berjarak 100 meter dari sungai.

“Opsinya ada satu (untuk warga yang tinggal di bantaran sungai), mereka harus pindah, namun ada tahapan yang kita penuhi, datanya harus valid dan lengkap,” bebernya.

“Landasan hukum yang kuat, alasan yang kuat, tidak menabrak regulasi. Makannya kita fokus menyiapkan data saat ini,” lanjut M Alfath

Menurutnya, suatu kebijakan relokasi diperlukan kajian dan data yang matang, tidak mungkin suatu kebijakan tersebut keluar tanpa data yang mendukung, dan tentunya mempengaruhi anggaran yang disediakan.

Misalnya berapa ukuran rumah yang dirujuk relokasi, luasan tanah berapa, berapa jiwa, berapa jumlah rumah yang bakal dibangun.

“Harus dihitung, tidak boleh mendahului data, bakal menjadi ambigu. Kebijakan sudah keluar, anggaranya belum keluar,” jelasnya.

Baca juga: Seluruh Wilayah Kalteng Waspada Hujan Lebat, Banjir dan Longsor Berpotensi Terjadi Dalam Sepekan

Menilik kawasan bantaran sungai, dijelaskannya kawasan tersebut memiliki kontur tanah yang tidak stabil berjenis aluvial, yang tidak layak untuk ditinggali sebagai pemukiman masyarakat.

Jenis tanah alluvial jika hujan menjadi lembek, jika panas akan retak, hal tersebut yang perlu dijadikan catatan jika tinggal di kawasan tersebut, sewaktu-waktu bahaya mengintai warga yang tinggal.

“Kita lihat, kondisi tanah dan rumah di sana bervariasi, ada yang cukup baik, ada strukturnya tidak laying, miring. Itu adalah Tanah Aluvial atau clay, kondisi basah lunak, panas akan retak, tidak stabil, retakan, rawan ambles,” terangnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved