Berita Kalsel

Pria Asal Bulukumba Sulawesi Selatan Terjaring Operasi Pekat di Banjarmasin Kedapatan Bawa Sajam

Seorang pria asal Bulukumba Desa Balong Provinsi Sulawesi berinisial NR (34), kedapatan bawa sajam terjaring operasi pekat di Banjarmasin

Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan B
Ilustrasi, sajam yang disita polisi dari seorang pria asal Bulukumba, Sulsel. 

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN – Apes nasib seorang pria asal Bulukumba Desa Balong Provinsi Sulawesi Selatan berinisial NR (34), kedapatan bawa senjata tajam atau sajam pisau lipat warna abu-abu dengan panjang 20 cm.

Saat terjaring operasi pekat yang digelar Polsek KPL Banjarmasin, Kamis (12/1/2023) lalu, sekitar pukul 21.00 WITA.

Hal itu disampaikan Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah. Saat itu personel sedang melaksanakan kegiatan Operasi Pekat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek KPL Banjarmasin Iptu Bagus Syahid.

“Personel gabungan mendapati pelaku berinisial NR, pada saat itu sedang berdiri tepatnya di depan pintu masuk terminal penumpang Pelabuhan Trisakti Banjarmasin,” katanya, Sabtu (14/1/2023).

Kemudian lanjut Kapolsek KPL, saat personel melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada pelaku, ditemukanlah senjata tajam berjenis pisau lipat warna abu-abu sepanjang 20 cm.

Baca juga: Pria Mabuk di Bontang Dibekuk Polisi, Lantaran Todongkan Sajam ke Pengendara di Jalan Mangkunegara

Baca juga: Pencurian di Kaltara, Selalu Bawa Sajam saat Beraksi di 4 Lokasi, Pencuri di Tarakan Dibekuk Polisi

Baca juga: Ngamuk dan Tak Terima Mantan Pacar Sudah Menikah, Pria di Pontianak Dianiaya Pakai Sajam

Baca juga: Terdapat Luka Tembak, Tusuk Sajam dan Pukulan Benda Tumpul di Jasad Aipda Andre Wibisono

“Senjata itu diselipkan di kantong sweater warna hitam motif tengkorak sebelah kanan dan langsung diamankan oleh personel Polsek KPL Banjrmasin. Pelaku juga membenarkan kalau senjata tersebut merupakan miliknya,” beber Kompol Aryansyah.

Selanjutnya terang dia, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek KPL Banjarmasin untuk diperiksa lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik unit Reskrim Polsek KPL Banjarmasin kepada pelaku yang membawa sajam tanpa izin dari pihak berwenang. Pelaku dapat dikenakan pasal sebagaimana dalam sangkaan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 Tahun,” pungkas Kompol Aryansyah. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Kedapatan Petugas Polsek KPL Banjarmasin Bawa Pisau Lipat, Pria Sulawesi Terancam 10 Tahun Penjara,

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved