Berita Kalbar
Ngamuk dan Tak Terima Mantan Pacar Sudah Menikah, Pria di Pontianak Dianiaya Pakai Sajam
Nekat menemui mantan pacaranya yang diketahui sudah menikah dan mengamuk, seorang pria di Pontianak dianiaya menggunakan senjata tajam
TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK – Seorang pria berinisial JL (38) di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) harus medapatkan perawatan medis di rumah sakit, lantaran mendapatkan sejumlah luka-luka di tubuhnya akibat sabetan senjata tajam atau sajam.
Hal tersebut saat dirinya nekat menemui mantan pacaranya yang diketahui sudah menikah dan mengamuk, di rumah pelaku penganiayaan yang tak lain suami dari mantan pacarnya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Pontianak.
Kejadian penganiayaan itu dikatakan Kompol Indra terjadi pada Kamis (15/12/2022) di rumah pelaku yang berada di Jalan Apel Pontianak.
Dijelaskan Kompol Indra, penganiayaan itu bermula saat korban mendatangi rumah pelaku dan ingin bertemu istri pelaku.
Saat itu pelaku tidak mengizinkan korban bertemu dengan istrinya, korbanpun saat itu langsung marah-marah, dan memecahkan jendela rumah korban, serta berusaha masuk ke rumah ingin menemui istri pelaku.
Baca juga: Seorang Sopir di Balikpapan jadi Korban Penganiayaan Temannya, Sakit Hati Gegara Hutan Piutang
Baca juga: Mabuk Bareng, Dua Sekawan Nelayan di Balikpapan Adu Mulut dan Berujung Penganiayaan
"Saat itu korban kesal karena tidak dapat menemui mantan pacarnya yang sudah menikah, lalu korban memecahkan kaca jendela rumah untuk berusaha masuk.
“Melihat tindakan korban dalam keadaan emosi diduga pelaku mengambil sebilah celurit kemudian mengejar korban dan terjadi penganiayaan mengakibatkan luka-luka di sekujur tubuh korban,"ungkap Kompol Indra, Sabtu (17/12/2022).
Baca juga: Penganiayaan di Kalsel, ABG Tega Aniaya Anak di Bawah Umur di Banjarmasin, Pelaku Diringkus Polisi
Baca juga: Penganiayaan di Kalsel, Pria di Tanbu Nekat Lukai Pacarnya, Tak Terima Wanitanya Dijodohkan Orangtua
Saat ini, pelaku yang berinisial RM (38) sudah diamankan di Polresta Pontianak, karena tindakannya pelaku diancam dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Nekat Ngamuk di Rumah Mantan Pacar yang Sudah menikah, Pria di Pontianak Dibacok.