Berita Kalsel
Sering Kali Transaksi, 2 Pengedar Sabu di HST Berhasil Dibekuk Polisi yang Menyamar Sebagai Pembeli
Dua tersangka pengedar sabu berinisial M (37) dan MR (32) ditangkap Personel Satresnarkoba Polres HST, Kalsel, oleh petugas menyamar jadi polisi
TRIBUNKALTENG.COM, BARABAI – Dua tersangka pengedar sabu berinisial M (37) dan MR (32) ditangkap Personel Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (9/1/2023) sekitar pukul 18.25 WITA.
Keduanya diringkus di Jalan Tanjung Pura, RT 001, RW 001, Desa Pagat, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, saat polisi menyamar jadi pembeli.
Setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas, Iptu Rojikin mengatakan bahwa kedua tersangka M merupakan pria asal Desa Haruyan Dayak dan MR pria warga Haruyan Seberang.
"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy.
"Penyamaran petugas berhasil mengelabui dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan," jelasnya, pada Selasa, (10/1/2023).
Baca juga: Peredaran Sabu 1,29 Gram Digagalkan, Tersangka Ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Palangkaraya
Baca juga: Narkoba di Kalsel, Dua Remaja Banjarbaru Diamankan, Sebanyak 12,61 Gram Sabu Disita Petugas
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Budak Narkoba di Kukar Kaltim, Simpan Ganja 347 Gram
Iptu Rojikin mengatakan, setelah diamankan dan petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,40 gram.
"Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit Sepeda motor Honda merk CRF warna merah putih dengan Nopol KT 3952 CAB dari tersangka M," lanjutnya.
Rojikin mengatakan selain itu juga ditemukan satu unit handphone merk Poco M5 warna biru dan uang tunai sebesar Rp 100.000 dari tersangka MR.
"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Nyamar Sebagai Pembeli, Polisi HST Kalsel Kembali Ciduk Dua Pengedar Sabu di Batu Benawa
Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah
pengedar sabu
Kecamatan Batu Benawa
narkotika jenis sabu
Haruyan Seberang
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
PROFIL Universitas Lambung Mangkurat Kalsel, Hari ini Gedung Rektorat ULM Kebakaran |
![]() |
---|
Sejarah Universitas Lambung Mangkurat, Kini Disorot Buntut 16 Guru Besar ULM Diperiksa |
![]() |
---|
Fakta-fakta Pembunuhan Sadis Kepala Terpenggal Pendulang Emas di Paramasan Banjar Kalsel |
![]() |
---|
HARTA Muhidin Rp 913 Miliar, Gubernur Kalsel ini Lantik Anak Jadi Komisaris |
![]() |
---|
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya Hari ini Terima Penghargaan Dari Kapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.