Berita Kalsel

Sering Kali Transaksi, 2 Pengedar Sabu di HST Berhasil Dibekuk Polisi yang Menyamar Sebagai Pembeli

Dua tersangka pengedar sabu berinisial M (37) dan MR (32) ditangkap Personel Satresnarkoba Polres HST, Kalsel, oleh petugas menyamar jadi polisi

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. dua pria pengedar narkobaditangkap polisi yang nyamar jadi pembeli sabu, di HST, Kalsel. 

TRIBUNKALTENG.COM, BARABAI – Dua tersangka pengedar sabu berinisial M (37) dan MR (32) ditangkap Personel Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (9/1/2023) sekitar pukul 18.25 WITA.

Keduanya diringkus di Jalan Tanjung Pura, RT 001, RW 001,  Desa Pagat, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, saat polisi menyamar jadi pembeli.

Setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas, Iptu Rojikin mengatakan bahwa kedua tersangka M merupakan pria asal Desa Haruyan Dayak dan MR pria warga Haruyan Seberang.

"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy.

"Penyamaran petugas berhasil mengelabui dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan," jelasnya, pada Selasa, (10/1/2023).

Baca juga: Peredaran Sabu 1,29 Gram Digagalkan, Tersangka Ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Palangkaraya

Baca juga: Narkoba di Kalsel, Dua Remaja Banjarbaru Diamankan, Sebanyak 12,61 Gram Sabu Disita Petugas

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Budak Narkoba di Kukar Kaltim, Simpan Ganja 347 Gram

Iptu Rojikin mengatakan, setelah diamankan dan petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,40 gram.

"Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit Sepeda motor Honda merk CRF warna merah putih dengan Nopol KT 3952 CAB dari tersangka M," lanjutnya.

Rojikin mengatakan selain itu juga ditemukan satu unit handphone merk Poco M5 warna biru dan uang tunai sebesar Rp 100.000 dari tersangka MR.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Nyamar Sebagai Pembeli, Polisi HST Kalsel Kembali Ciduk Dua Pengedar Sabu di Batu Benawa

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved