Berita Kaltim

Polisi Tangkap 3 Budak Narkoba di Kukar Kaltim, Simpan Ganja 347 Gram

3 budak narkoba ditangkap polisi kedapatan memiliki narkotikan jenis ganja, hasil pengembangan barbuk ternyata milik napi rutan Sempaja Samarinda

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Ilustrasi, barang bukti ganja yang diamankan dari 3 pria di Tenggarong, Kaltim. 

TRIBUNKALTENG.COM, TENGGARONG – Pihak kepolisian menangkap 3 budak narkoba di Tenggarong Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) di lokasi berbeda karena ketahuan memiliki narkotika jenis ganja.

Mereka masing-masing SG (20), IP (21), dan MR (28), terlibat dalam peredaran 347,23 gram ganja kering.

Barang haram tersebut diduga dikendalikan dari balik jeruji besi oleh seorang narapidana.

Ratusan gram ganja tersebut didapat dari II, merupakan narapidana yang tengah menjalani hukuman di Rutan Sempaja Samarinda.

Kasat Reskoba Polres Kukar AKP MP Rachmawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah anggotanya meringkus SG.

Saat itu, SG sedang berada di Jalan Gunung Kombeng, Tenggarong. Saat digeledah, didapati sebungkus kecil ganja kering seberat 3,6 gram.

Baca juga: Pemusanahan Barang Bukti Narkoba di Mapolda Kaltim, Mulai Ratusan Gram Sabu Hingga Ganja Kering

Baca juga: Razia THM dan Tes Urine di Tala Kalsel, 1 Pengunjung Terindikasi Narkoba Segera Ditangani BNNK

"Daun memabukkan itu, kata SG didapat dari seseorang berinisial IP," ungkap Wawan, Selasa (3/1/2023).

Berbekal pengakuan dari SG, Satreskoba Polres Kukar menelusuri keberadaan IP di Kelurahan Melayu, Tenggarong.

Benar saja, saat diringkus polisi mendapati 1 poket ganja ukuran 8,63 gram dan 8 linting ganja siap isap.

Pengembangan pun terus dilakukan. Rupanya, IP bukan pemasok utama ganja yang awalnya didapati dari SG.

IP mengaku mendapat barang haram tersebut dari MR, warga Kelurahan Timbau, Tenggarong. Saat digerebek MR tengah berada di rumah.

Dari tangan MR polisi mendapati 335 gram ganja dalam bentuk poket besar. Disita pula puluhan plastik klip, dan toples tempat penyimpanan ganja.

“Didapati 1 poket besar yang disimpan dalam lemari,” ungap Wawan.

Baca juga: Pemusanahan Barang Bukti Narkoba di Mapolda Kaltim, Mulai Ratusan Gram Sabu Hingga Ganja Kering

Dari hasil pemeriksaan MR rupanya mendapat ganja dari II, narapidana yang tengah menjalani hukuman di Rutan Sempaja Samarinda.

Saat ini, SG, IP, dan MR pun mendekam di Mapolres Kukar dan dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 3 Pria di Kukar Kedapatan Punya Ganja 347 Gram, Dikendalikan dari Rutan Sempaja Samarinda,

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved