Berita Palangkaraya
Peredaran Sabu 1,29 Gram Digagalkan, Tersangka Ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Palangkaraya
Seorang pria diduga pengedar narkoba ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Palangkaraya. Dua paket sabu seberat kotor 1,29 gram diamankan petugas.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Seorang pria diduga pengedar narkoba ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Palangkaraya. Dua paket sabu seberat kotor 1,29 gram diamankan petugas.
Pria tersebut ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Km 12, Bukit Tunggal, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Minggu (8/1/2023) malam.
Pria diduga pengedar narkoba tersebut berinisial H berusia 47 tahun yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan petugas.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya AKP Gerardus S Rahail membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga: Mantan Bupati Tanbu H Mardani H Maming, Dituntut 10,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 118 M
Baca juga: Ketum KONI Kalteng Mundur, Pengurus Pusat Minta Pengurus Daerah Laksanakan Musorprovlub
Baca juga: Polisi Sergap Residivis Usia 51 Tahun di Tanahbumbu Kalsel, Amankan Paket Sabu Seberat 14,2 Gram
Baca juga: 32 Pj Kades se Kobar Dilantik, Pj Bupati Kobar Anang Dirjo Minta Lebih Kreatif dan Inovatif
“Pada Minggu (8/1/2023) kemarin sekitar pukul 19.15 WIB, kami berhasil menggagalkan transaksi sejumlah paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 12, dengan tersangkanya yakni seorang pria berinisial H,” ungkapnya, pada Senin (9/1/2023).
Kasatresnrakoba mengatakan tersangka H tertangkap tangan oleh petugas saat hendak mengedarkan paket narkotika jenis sabu.
“Pengungkapan ini berasal dari adanya laporan masyarakat setempat yang mengatakan bahwa kawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi gelap narkotika,” ujarnya.
Mendapat laporan tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan rangkaian penyelidikan guna menghimpun informasi.
Setelah berhasil mendapatkan identitas tersangka, petugas kemudian menyusun rencana penangkapan terhadapt tersangka H.
Tersangka H tak berkutik dan tak melakukan perlawanan kala petugas meringkusnya di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah berhasil ditangkap, tersangka kemudian dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan.
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka H, petugas di lapangan berhasil mendapatkan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 1,29 gram yang telah dikemas menjadi 2 paket,” ungkap AKP Gerardus.
Paket sabu tersebut ditemukan dalam genggaman tangan kiri tersangka yang dimasukkan dalam sebuah kotak rokok.
“Tak hanya 2 paket sabu, petugas Satresnrakoba juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah gawai, 1 buah kunci sepeda motor, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka H,” ungkap AKP Gerardus.
peredaran sabu
Jalan Tjilik Riwut Palangkaraya
Tersangka Ditangkap
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Berita Palangkaraya
pria diduga pengedar narkoba
Danrem 102/Pjg Kunjungi Kodim 1014 Pangkalan Bun Sekaligus Berpamitan, Berpesan Utamakan Bakti TNI |
![]() |
---|
Berkecimpung jadi Wakil Rakyat Sejak 2009, Almarhum Legislator Jumatni Sosok Panutan Partai PAN |
![]() |
---|
Keluarga Besar DPRD Palangkaraya Gelar Penghormatan Terakhir untuk Almarhum Jumatni dari Fraksi PAN |
![]() |
---|
Lagi, Ancam Sebar Foto Syur hingga Aib Oleh Mantan Pacar Menimpa Mahasiswi Kalteng Kuliah di Jakarta |
![]() |
---|
Tindak Kejahatan Siber Selama 2022, Ditangani Polda Kalteng Capai 46 Kasus Salah Satunya Sniffing |
![]() |
---|