Berita Kalbar

Rusak Gembok Pintu Rolling Door Klinik di Pontianak, Gasak HP dan Laptop Pria Asal Kaltim Dibekuk

Seorang pria asal Kaltim dibekuk, diduga melakukan pencurian barang di sebuah klinik yang ada di Kubu Raya Kalbar.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
IlUSTRASI. Seorang pria asal Kaltim dibekuk, diduga melakukan pencurian barang di sebuah klinik yang ada di Kubu Raya Kalbar. 

TRIBUNKALTENG.KUBUR RAYA- Seorang pria asal Kaltim dibekuk, diduga melakukan pencurian barang di sebuah klinik yang ada di Kubu Raya Kalbar.

Dalam melakukan pencurian tersebut pelaku terlebih dahulu merusak gembok pintu roling door hingga akhirnya bisa masuk ke dalam dan melakukan pencurian.

Setidaknya ada dua barang yang dicuri yakni sebuah laptop dan telepon selular. Saat ingin ditangkap, terduga pelaku sempat ingin mengelabui petugas dengan berjalan mengikuti truk, hingga akhirnya ditangkap.

Atas perbuatannya yang melakukan pencurian, pria berinisial AI (31) asal Muara Badak Kaltim terancam dipenjara. Ia diduga merusak gembok Rolling Door Klinik Naraya Medical Center Pontianak Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dan menggasak 1 Unit Laptop merk ASUS beserta 1 unit HP jenis VIVO Y12, Kamis 5 Januari 2023 jam 20.00 Wib malam.

Baca juga: Aksi Begal di Kubu Raya, Motor Korban Ditendang Jatuh, Uang Dalam Tas Rp 20 Juta Dirampas

Baca juga: Napi Pangkalan Bun Kabur Ditangkap di Kalbar, Ternyata Ruslan Dikenal Sering Bikin Onar di Lapas

Baca juga: Terbelit Kasus Hukum dan Pelanggaran Disiplin, 3 ASN Kota Banjarmasin Diberhentikan Tidak Hormat

AI ditangkap kurang dari 24 jam tanpa perlawanan oleh Tim Joker bentukan Kapolsek Sungai Raya AKP Hasioland Saragih, S.H pada Jumat 6 Januari 2023 jam 16.30 Wib sore di tempat persembunyiannya.

Diketahui, penangkapan AI di wilayah PT Sumatra Unggul Makmur Desa Rasau Jaya Umum yang pada saat itu AI berjalan mengikuti Truck pengangkut buah kelapa sawit untuk mengelabui petugas.

“ Petugas langsung menghentikan kendaraan truk tersebut dan langsung menciduk AI, ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade, Senin 9 Januari 2023.

Saat melancarkan aksi kejahatannya, diketahui AI merusak gembok Rolling Door menggunakan kunci inggris selanjutnya merusak kunci almunium etalase.

svbbgrghyt
Tersangka kasus pencurian ditangkap jajaran Polres Kubu Raya, Senin 9 Januari 2023. Dok. Polres Kubu Raya

“ Kemudian AI masuk kedalam dan mengambil 1 (satu) Unit Laptop merk ASUS warna Hitam Type P2440 U lengkap dengan pengecas dan mouse merk KOMIC warna hitam serta 1 (satu) unit HP jenis VIVO Y12 S warna PHANTOM BLACK”, jelas Ade

Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000.

“ Saat ini AI beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Raya guna penyidikan lebih lanjut, ucapnya. Saat pendalam, AI merupakan residivis kasus pencurian yang sudah 3 kali masuk bui. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana," jelasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Residivis Kambuhan Kembali Ditangkap, Kapolres: Tersangka Berhasil Diringkus Kurang dari 24 Jam, .

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved