Berita Kalsel

3 Tersangka Sindikat Pengedar Narkotika Balangan Dibekuk, MP Buka Suara Dua Pelaku Lain Tertangkap

3 tersangka pengedar narkotika Balangan ditangkap, petugas berhasil membekuk 3 tersangka tersebut setelah tersangka MP ditangkap awal buka suara.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. 3 tersangka pengedar narkotika Balangan Kalsel ditangkap, MP salah satu tersangka yang ditangkap awal buka suara, sehingga sindikat narkotika lainnya berhasil ditangkap. 

TRIBUNKALTENG.COM, PARINGIN - 3 tersangka pengedar narkotika Balangan Kalsel ditangkap, MP salah satu terangka yang ditangkap awal buka suara, sehingga sindikat narkotika lainya berhasil ditangkap.

Penangkapan tiga orang diduga pelaku sindikat narkoba Balangan Kalsel tersebut, dilakukan petugas di tempat yang berbeda 

Saat ini ketiga tersangka sindikat narkotika balangan Kalsel tersebut sudah diamankan petugas setempat untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Bermula dari penangkapan terhadap pria berinisial MP pada Selasa (3/1/2023), jajaran Polsek Awayan Polres Balangan berhasil meringkus dua terduga pelaku peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkoba lainnya di Kabupaten Balangan, Kalsel.

Keduanya yang tak lain adalah rekanan MP yakni berinisial MU ditangkap pada Selasa (3/1/2023) malam dan satu lagi berinisial MB ditangkap pada Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Coba Kabur dan Tabrak Petugas, Pria di Palangkaraya Miliki Sabu Diamankan Petugas saat Patroli

Baca juga: Transaksi Narkoba di Singkawang Digagalkan, Dua Tersangka Diamankan, Sabu dan Pil Ekstasi Disita

Baca juga: KTP Jadi Pengganti BPJS, Warga Kotim Bisa Berobat di Pusat Pelayanan Kesehatan Cukup Pakai KTP

Penangkapan terhadap MU dan MB sukses dilakukan berkat informasi yang berhasil digali petugas dari pelaku MP yang telah ditangkap lebih awal.

Kapolsek Awayan, Ipda Yudi langsung memimpin penangkapan terhadap ketiga tersangka ini.

Mereka merupakan bagian dari satu jaringan yang sama mengedarkan narkotba jenis sabu di wilayah Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.

"Berdasarkan hasil pengembangan terhadap MP, dua orang lainnya menyusul kami amankan segera setelah MP diproses," kata Ipda Yudi, Minggu (8/1/2023).

Ketiganya disangkakan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan/atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan/atau percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkoba dan prekursor Narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perihal penangkapan terhadap ketiga tersangka ini, Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Ipda Piktrus menerangkan, para tersangka ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.

Ketiganya kini telah diamankan di Mako Polres Balangan.

Khusus penangkapan terhadap MB yang merupakan hasil pengembangan terakhir, ada sejumlah barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian.

dcdecfvrv
Kapolsek Awayan, Ipda Yudi beserta anggota Polsek Awayan mengamankan pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan. Humas Polres Balangan untuk Bpost

Adapun barang bukti yang dimaksud berupa, tiga paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat yang berbeda, yakni 0,32 gram, 0,80 gram dan 4,84 gram.

Lalu barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa delapan pipet kaca warna bening, lima baterai merk Maxell, satu timbangan digital merk Qc Pass, satu unit handphone merek Samsung A13 hitam, satu unit handphone merek Nokia Model TA-1174 hitam, 40 lembar plastik klip warna bening, satu tas pinggang, dan uang sebesar Rp 200.000. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Polsek Awayan Bekuk 3 Anggota Sindikat Peredaran Gelap Narkoba, Kini Diamankan di Mapolres Balangan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved