Berita Kalsel
3 Tersangka Sindikat Pengedar Narkotika Balangan Dibekuk, MP Buka Suara Dua Pelaku Lain Tertangkap
3 tersangka pengedar narkotika Balangan ditangkap, petugas berhasil membekuk 3 tersangka tersebut setelah tersangka MP ditangkap awal buka suara.
TRIBUNKALTENG.COM, PARINGIN - 3 tersangka pengedar narkotika Balangan Kalsel ditangkap, MP salah satu terangka yang ditangkap awal buka suara, sehingga sindikat narkotika lainya berhasil ditangkap.
Penangkapan tiga orang diduga pelaku sindikat narkoba Balangan Kalsel tersebut, dilakukan petugas di tempat yang berbeda
Saat ini ketiga tersangka sindikat narkotika balangan Kalsel tersebut sudah diamankan petugas setempat untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Bermula dari penangkapan terhadap pria berinisial MP pada Selasa (3/1/2023), jajaran Polsek Awayan Polres Balangan berhasil meringkus dua terduga pelaku peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkoba lainnya di Kabupaten Balangan, Kalsel.
Keduanya yang tak lain adalah rekanan MP yakni berinisial MU ditangkap pada Selasa (3/1/2023) malam dan satu lagi berinisial MB ditangkap pada Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Coba Kabur dan Tabrak Petugas, Pria di Palangkaraya Miliki Sabu Diamankan Petugas saat Patroli
Baca juga: Transaksi Narkoba di Singkawang Digagalkan, Dua Tersangka Diamankan, Sabu dan Pil Ekstasi Disita
Baca juga: KTP Jadi Pengganti BPJS, Warga Kotim Bisa Berobat di Pusat Pelayanan Kesehatan Cukup Pakai KTP
Penangkapan terhadap MU dan MB sukses dilakukan berkat informasi yang berhasil digali petugas dari pelaku MP yang telah ditangkap lebih awal.
Kapolsek Awayan, Ipda Yudi langsung memimpin penangkapan terhadap ketiga tersangka ini.
Mereka merupakan bagian dari satu jaringan yang sama mengedarkan narkotba jenis sabu di wilayah Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.
"Berdasarkan hasil pengembangan terhadap MP, dua orang lainnya menyusul kami amankan segera setelah MP diproses," kata Ipda Yudi, Minggu (8/1/2023).
Ketiganya disangkakan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan/atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan/atau percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkoba dan prekursor Narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perihal penangkapan terhadap ketiga tersangka ini, Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Ipda Piktrus menerangkan, para tersangka ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.
Ketiganya kini telah diamankan di Mako Polres Balangan.
Khusus penangkapan terhadap MB yang merupakan hasil pengembangan terakhir, ada sejumlah barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian.

Adapun barang bukti yang dimaksud berupa, tiga paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat yang berbeda, yakni 0,32 gram, 0,80 gram dan 4,84 gram.
Lalu barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa delapan pipet kaca warna bening, lima baterai merk Maxell, satu timbangan digital merk Qc Pass, satu unit handphone merek Samsung A13 hitam, satu unit handphone merek Nokia Model TA-1174 hitam, 40 lembar plastik klip warna bening, satu tas pinggang, dan uang sebesar Rp 200.000. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Polsek Awayan Bekuk 3 Anggota Sindikat Peredaran Gelap Narkoba, Kini Diamankan di Mapolres Balangan
Sindikat Narkotika Balangan
Tersangka
pengedar
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Berita Kalsel
3 Tersangka
narkotika Balangan Kalsel
PROFIL Universitas Lambung Mangkurat Kalsel, Hari ini Gedung Rektorat ULM Kebakaran |
![]() |
---|
Sejarah Universitas Lambung Mangkurat, Kini Disorot Buntut 16 Guru Besar ULM Diperiksa |
![]() |
---|
Fakta-fakta Pembunuhan Sadis Kepala Terpenggal Pendulang Emas di Paramasan Banjar Kalsel |
![]() |
---|
HARTA Muhidin Rp 913 Miliar, Gubernur Kalsel ini Lantik Anak Jadi Komisaris |
![]() |
---|
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya Hari ini Terima Penghargaan Dari Kapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.