Berita Kaltim

Baru Bebas dari Penjara, Residivis Curanmor di Bontang Kembali Ditangkap, Bawa 4,46 Gram Sabu

Tak kapok masuk penjara, seorang pria berinisial AB (40) kembali dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Bontang kasus sabu, sita 4,46 gram sabu

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. residivis curanmor ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang, kedapatan bawa sabu. 

TRIBUNKALTENG.COM, BONTANG – Tak kapok masuk penjara, seorang pria berinisial AB (40) kembali dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Bontang, berhasil gagalkan peredaran sabu di Dermaga Tanjung Laut Indah.

Penangkapan residivis kasus pencurian motor (Curanmor) pukul 15.00 WITA, Sabtu (7/1/2022) kemarin.

Hal itu dikatakan Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid.

Dia mengatakan, AB diketahui baru bebas dari penjara 2022 lalu dengan kasus curanmor.

Residivis Curanmor ini kembali ditangkap setelah kedapatan membawa barang bukti sabu siap jual sebanyak 8 poket atau 4,46 gram sabu.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Simpan 1 Paket Sabu di Kantong Celana, Pria di PPU Diringkus Polisi

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Budak Sabu Ditangkap Polisi, 1 Tersangka Oknum Satpol PP Balikpapan

Baca juga: Pemusnahan Barbuk Kejahatan 2022 di Mapolres Nunukan, Mulai 7,8 Kg Lebih Sabu Hingga Ribu Miras

"Dia sempat kabur. Terus kami kejar dan kami tangkap di bawah pohon Dermaga Tanjung Laut Indah. Berat barang bukti sebanyak 4,46 gram sabu," kata Iptu Yazid, Minggu (8/1/2023).

Kini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selain sabu polisi juga turut menyita ponsel, korek api, sedotan runcing, dan kotak rokok.

Tersangka jual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari lantaran tidak punya pekerjaan.

 “Biasanya dia jual ke teman-temannya. Saat ini masih kami dalami dari mana dia dapat sabu,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka pun terancam dijerat pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaram hukuman penjara 20 tahun," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Residivis Curanmor di Bontang Kedapatan Bawa 8 Poket Sabu,

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved