Berita Palangkaraya
Kecelakaan Kelistrikan Tinggi, UPL PLN Palangkaraya Timur Minta Masyarakat Waspada dan Berikan Tips
2 kasus warga Palangkaraya yang tersengat listrik dalam 1 hari mendapat perhatian dari ULP PLN Palangkaraya Timur, agar waspada dan berikan tips
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Dalam sehari terjadi 2 kasus warga terkena Sengatan Listrik, di Jalan Rajawali Km 5,5 dan Jalan Tjilik Riwut Tangkiling, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Hal ini mendapat perhatian dari Unit Layanan Pelanggan (ULP) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Palangkaraya Timur.
Manajer ULP PLN Palangkaraya Timur, Rizelly Fathinirwana, mengatakan tingginya angka kecelakaan ketenagalistrikan masyarakat umum di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya Kota Palangkaraya.
“Penyebab utama kecelakaan masyarakat umum didominasi oleh aktifitas konstruksi rumah tangga, aktivitas konstruksi telekomunikasi, aktifitas perkebunan, kebocoran instalasi listrik rumah serta aktifitas pemasangan tenda pesta dan aktifitas advertising,” terangnya, Kamis (5/1/2023).
ManajerULP PLN Palangkaraya Timur mengimbau, kepada seluruh stakeholder dan masyarakat Kota Palangkaraya dan sekitarnya, agar selalu berhati-hati saat menggunakan serta beraktifitas di sekitar jaringan listrik.
“Ini untuk menjaga keselamatan bersama serta mencegah kecelakaan masyarakat akibat terkena sengatan aliran listrik,” ujar Rizelly.
Baca juga: DPKP Palangkaraya Evakuasi Tukang Bangunan Tersengat Listrik, Korban Alami Luka di Kaki dan Tangan
Baca juga: Tukang Bangunan Tewas Dalam Ruko di Penajam, Diduga Tersengat Listrik Kabel Gerinda Terkelupas
Kepada seluruh stakeholder dan masyarakat agar menjaga jarak aman minimal 3 meter dari gardu listrik.
Serta jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) 20 kV dan Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) 380/220 Volt milk PLN.
“Kemudian tidak melakukan kegiatan seperti mendirikan bangunan atau gapura di sekitar jaringan SUTM & SUTR,” jelasnya.
Masyarakat juga diminta tidak memasang bendera, papan reklame, baligho, umbul-umbul, antena serta tidak mendirikan tenda acara di sekitar jaringan SUTM dan SUTR.
Lalu tidak diperbolehkan memasang jaringan telekomunikasi, internet, dan televisi kabel di sekitar jaringan SUTM dan SUTR.
“Tidak menanam pohon di sekitar jaringan SUTM dan SUTR, serta mengijinkan petugas PLN
melakukan penebangan atau perampalan pohon yang dekat dengan jaringan,” harap Manajer ULP PLN Palangkaraya Timur.
Serta bagi para orang tua agar tidak membuatkan anaknya bermain layang-layang atau memancing di sekitar jaringan SUTM dan SUTR.
“Selanjutnya tidak menyambung langsung jaringan listrik dari tiang / kabel PLN tanpa melalui kWh meter, serta jangan mengotak atik kWh meter milik PLN,” tegas Rizelly.
Baca juga: Gara-gara Kail Tersangkut di Kabel Listrik, Seorang Pemancing Tewas Tersengat Listrik di Kurau Tala
Baca juga: Sambungan Kabel Terendam Air, Satu Keluarga di Kotabaru Kalsel Tewas Tersengat Listrik
ULP PLN Palangkaraya Timur
Sengatan Listrik
instalasi listrik
Jalan Tjilik Riwut
Jalan Rajawali
Kota Palangkaraya
peralatan elektronik
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.