Berita Kaltara

Satpol PP Nunukan Musnahkan 14.548 Produk Kedaluwarsa Beredar di Toko di 10 Kecamatan

Sebanyak 14.548 barang kedaluwarsa jelang Natal dan Tahun Baru 2023, Satpol PP Nunukan memusnahkan produk disita dari 10 kecamatan

Editor: Sri Mariati
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HADI SUDIRMANSYAH
Ilustrasi, pemusnahan barang kedaluwarsa di Kabupaten Nunukan, Kaltara. 

TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN – Sebanyak 14.548 barang kedaluwarsa jelang Natal dan Tahun Baru 2023, Satpol PP Nunukan memusnahkan produk di halaman kantor setempat, Selasa (3/1/2023).

Dipimpin langsung Kasat Pol PP Kabupaten Nunukan, Abdul Kadir, sekaligus rangkaian perpisahan purna tugasnya.

Abdul Kadir mengatakan 14.548 barang kedaluwarsa yang ditarik Satpol PP Nunukan dari sejumlah toko yang berada di 10 kecamatan.

"Pemusnahan barang kedaluwarsa, dilakukan di setiap kecamatan masing-masing. Pemusnahan oleh unsur aparatur kecamatan dan disaksikan oleh perwakilan pemilik barang," kata Abdul Kadir, Selasa (3/1/2023).

Sementara untuk untuk Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan baru dilakukan pemusnahan pagi tadi.

Hal itu dilakukan bersama Bupati Nunukan Asmin Laura, Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Serfianus, unsur Forkopimda dan instansi vertikal lainnya.

Menurutnya, masyarakat masih banyak yang kurang cermat saat membeli barang.

Baca juga: Kebakaran di Kaltara, Asap Tebal Keluar dari Ruko di Desa Malinau Hulu, Diduga Korsleting Listrik

Baca juga: BMKG Sebut Gempa Magnitudo 5.0 Terjadi di Timur Laut Tana Tidung Kaltara Jumat 16 Desember 2022

Bahkan ada yang mengetahui tanggal kedaluwarsa barang namun tetap saja membelinya.

Larangan menjual barang kedaluwarsa terdapat di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Apalagi orang NTT tidak ada istilah barang kedaluwarsa. Jangan coba-coba dibawa ke wilayah II atau III lagi. Kalau tidak saya tutup toko yang menjual barang itu," ucapnya.

Masyarakat Belum Paham

Selama 4 tahun menjabat sebagai Kasat Pol PP Nunukan, Kadir mengaku masih banyak masyarakat yang belum memahami Perda yang berlaku.

Sehingga kata dia perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat secara terus-menerus.

"Memang banyak suka duka dalam penegakkan Perda, karena masyarakat masih belum memahami. Tetapi kami dengan tabah hadapi. Hampir setiap hari kami adakan sosialisasi," ujar Kadir.

Ia mencontohkan seperti masalah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Kadir menuturkan masalah IMB tanggungjawabnya ada pada Dinas PU.

Dari Dinas PU diteruskan ke Dinas Perizinan untuk penerbitan izinnya.

Baca juga: Tim Gabungan Amankan Ratusan Dus Minuman Beralkohol Pelabuhan Kayan VI, Tanjung Selor Kaltara

Baca juga: Polisi Sita Puluhan Miras Asal Malaysia Milik Buruh Lepas di Nunukan Timur Kaltara di Dalam Kamar

"Dari Dinas Perizinan baru laporkan kepada kami bila ada pihak yang tidak melaksanakannya. Kami tidak dilaporkan berarti kami hanya sebatas menegur dan sosialisasi bahwa membangun harus ada IMB," tutur Kadir.

Lanjut Kadir,"Boleh dikatakan hampir yang membangun nggak ada IMB. Alasannya sementara proses, itu terus. Kami mau tindak bukan ranah kami," tambahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Belasan Ribu Barang Sitaan Kedaluwarsa Jelang Nataru 2022 Dimusnahkan, Ini Kata Satpol PP Nunukan

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved