Berita Kaltara
Tim Gabungan Amankan Ratusan Dus Minuman Beralkohol Pelabuhan Kayan VI, Tanjung Selor Kaltara
Tim gabungan berhasil mengamankan ratusan dus minuman beralkohol berbagai merk di Pelabuhan Kayan VI, Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG SELOR – Tim gabungan berhasil mengamankan ratusan dus minuman beralkohol berbagai merk di Pelabuhan Kayan VI, Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara.
Personel Korem 092 Maharajalila, mendapatkan informasi mengenai bongkar muat ratusan dus minuman beralkohol.
Hal itu diungkapkan Dantim Intel Korem 092 Maharajalila, Mayor CHB Budi.
Dia menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan instansi lain yakni Disperindagkop dan Satpol PP Bulungan, dinyatakan ratusan dus minuman beralkohol itu menyalahi aturan yang berlaku.
Di mana ratusan dus minuman beralkohol yang didatangkan dari Tarakan, itu hendak diperjualbelikan ke sejumlah tempat yang belum mengantongi izin retribusi minuman beralkohol.
Baca juga: Tim PPRC Sabhara Polda Kalteng Bubarkan Pengunjung Arena Biliar Tenggak Minol di Kereng Bangkirai
Baca juga: Satpol PP Pemko Palangkaraya Sebut Izin Minuman Beralkohol THM O2 Sudah Kedaluwarsa
"Di dalam muatan kapal ternyata ada minuman beralkohol berbagai jenis, dan setelah koordinasi dengan Disperindagkop, Satpol PP ternyata memang ini menyalahkan izin," kata Mayor CHB Budi.
Ratusan dus minuman beralkohol itu kemudian diserahkan ke Satpol PP Bulungan untuk ditindaklanjuti.
Penyerahan ratusan dus barang bukti itu dilakukan di halaman belakang Makorem 092 Maharajalila.
Terpisah, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Bulungan Hendrick Chairi mengatakan instansinya akan memanggil pemilik barang tersebut untuk dimintai keterangan.
"Kita akan follow-up terkait ini, kita laksanakan pemanggilan terhadap pemilik untuk di BAP," kata Hendrick Chairi, Senin (12/12/2022).
"Mudah-mudahan ini bisa kita selesaikan secepatnya untuk nanti pelimpahan berkas," ungkapnya.
Hendrick menjelaskan ratusan dus minuman beralkohol itu melanggar aturan Perda No. 8 tahun 2021 atas perubahan Perda No. 12 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tertentu yang mengatur mengenai tempat penjualan minuman beralkohol.
Terkait pemusnahan ratusan dus minuman beralkohol pihaknya menyerahkan hal tersebut ke ranah pengadilan.
"Ini melanggar Perda Retribusi Izin Tertentu, jadi masuk Tipiring," jelasnya.
Baca juga: 2 Emak-emak di Cintapuri Darussalam Kabupaten Banjar, Tak Berkutik Kedapatan Jual Minuman Keras
Baca juga: DPRD Kota Palangkaraya Usul Minuman Beralkohol Tradisional Dilegalkan
"Kalau pemusnahan kita tunggu dari hasil putusan pengadilan," tuturnya.
Sebagai informasi ratusan dus minuman beralkohol itu terdiri atas 208 dus bir botol, 208 dus bir kaleng, 30 dus bir hitam dan 27 dus anggur merah. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Aparat Gabungan Amankan Ratusan Dus Minuman Beralkohol, Satpol PP Bulungan Sebut Pelanggaran Perda,