Berita Kaltara

Satpol PP Nunukan Musnahkan 14.548 Produk Kedaluwarsa Beredar di Toko di 10 Kecamatan

Sebanyak 14.548 barang kedaluwarsa jelang Natal dan Tahun Baru 2023, Satpol PP Nunukan memusnahkan produk disita dari 10 kecamatan

Editor: Sri Mariati
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HADI SUDIRMANSYAH
Ilustrasi, pemusnahan barang kedaluwarsa di Kabupaten Nunukan, Kaltara. 

Dari Dinas PU diteruskan ke Dinas Perizinan untuk penerbitan izinnya.

Baca juga: Tim Gabungan Amankan Ratusan Dus Minuman Beralkohol Pelabuhan Kayan VI, Tanjung Selor Kaltara

Baca juga: Polisi Sita Puluhan Miras Asal Malaysia Milik Buruh Lepas di Nunukan Timur Kaltara di Dalam Kamar

"Dari Dinas Perizinan baru laporkan kepada kami bila ada pihak yang tidak melaksanakannya. Kami tidak dilaporkan berarti kami hanya sebatas menegur dan sosialisasi bahwa membangun harus ada IMB," tutur Kadir.

Lanjut Kadir,"Boleh dikatakan hampir yang membangun nggak ada IMB. Alasannya sementara proses, itu terus. Kami mau tindak bukan ranah kami," tambahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Belasan Ribu Barang Sitaan Kedaluwarsa Jelang Nataru 2022 Dimusnahkan, Ini Kata Satpol PP Nunukan

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved