Berita Kaltara
Satpol PP Nunukan Musnahkan 14.548 Produk Kedaluwarsa Beredar di Toko di 10 Kecamatan
Sebanyak 14.548 barang kedaluwarsa jelang Natal dan Tahun Baru 2023, Satpol PP Nunukan memusnahkan produk disita dari 10 kecamatan
Dari Dinas PU diteruskan ke Dinas Perizinan untuk penerbitan izinnya.
Baca juga: Tim Gabungan Amankan Ratusan Dus Minuman Beralkohol Pelabuhan Kayan VI, Tanjung Selor Kaltara
Baca juga: Polisi Sita Puluhan Miras Asal Malaysia Milik Buruh Lepas di Nunukan Timur Kaltara di Dalam Kamar
"Dari Dinas Perizinan baru laporkan kepada kami bila ada pihak yang tidak melaksanakannya. Kami tidak dilaporkan berarti kami hanya sebatas menegur dan sosialisasi bahwa membangun harus ada IMB," tutur Kadir.
Lanjut Kadir,"Boleh dikatakan hampir yang membangun nggak ada IMB. Alasannya sementara proses, itu terus. Kami mau tindak bukan ranah kami," tambahnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Belasan Ribu Barang Sitaan Kedaluwarsa Jelang Nataru 2022 Dimusnahkan, Ini Kata Satpol PP Nunukan,
Satpol PP Nunukan
kedaluwarsa
Kabupaten Nunukan
Natal dan Tahun Baru 2023
Kasat Pol PP Nunukan
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Jadi DPO, Polisi Buru Terpidana Kasus Politik Uang Bulungan Kaltara Usai Divonis Penjara 2,5 Tahun |
![]() |
---|
Terbukti Bersalah, Hakim PN Tanjung Selor Bulungan Vonis Terdakwa Politik Uang 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sederet Fakta Kecelakaan Pesawat Perintis Smart Air di Hutan Belantara Kalimantan Binuang Nunukan |
![]() |
---|
Take Off dari Bandara Juwata Tarakan, Pesawat Perintis Smart Air Hilang Kontak Menuju Binuang |
![]() |
---|
Buruh Tambak di Tarakan Ditangkap Polisi, Gegara Nekat Bakar Kosan Kekasihnya Tak Ada di Tempat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.