Berita Palangkaraya

Pemuda Warga Tangkiling Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, Simpan Sabu 1,93 Gram

Pemuda berinisial M (24) warga Kelurahan Tangkiling, Kota Palangkaraya ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangkaraya simpan 8 paket sabu

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng.com
Tersangka berikut barang bukti sabu yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, Senin (2/1/2023) malam. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Awal 2023, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya berhasil amankan 8 paket sabu, dari seorang pengedar di Jalan Tjilik Riwut Km 11, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Senin (2/1/2023).

Tersangka pemuda berinisial M (24) yang merupakan warga Kelurahan Tangkiling, Kota Palangkaraya.

Terduga pelaku ditangkap, karena tertangkap tangan terlibat atas tindak pidana peredaran narkotika.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya AKP Gerardus S Rahail.

“Kami berhasil meringkus seoramg pria berinisal M yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu,” terangnya, Selasa (3/1/2023).

Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat terkait transaksi narkotika.

Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, 1,14 Kg Sabu Siap Edar Digagalkan, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi Jalan Palangkaraya-Bukit Rawi, 5 Paket Disita

“Setelah mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukn penyelidikan guna mengumpulkan informasi adanya aktivitas peredaran narkotika,” ujar Kasatresnarkoba.

Setelah identitas tersangka berhasil dikantongi pertugas, penangkapan terhadap M pun dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri.

Tersangka M pun tak berkutik dan tak melawan saat petugas kepolisian mendatanginya.

Personel Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, pun langsung melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan milik tersangka M.

“Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan 8 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,93 gram yang telah dikemas dalam plastik klip,” terang AKP Gerardus.

Ia menjelaskan, 1 paket ditemukan dalam kantong celana yang dikenakan tersangka, sedangkan 7 paket sabu lainnya disimpan pada tas selempang yang dibawanya.

Tak hanya menyita barang bukti sabu, petugas juga mengamankan 1 buah gawai, 1 buah kunci motor, dan 1 unit sepeda motor milik tersangka M.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Budak Narkoba di Kukar Kaltim, Simpan Ganja 347 Gram

Baca juga: Remaja Putri 14 Tahun di Kubu Raya Transaksi Narkoba, Ditangkap Bersama Teman Prianya di Hotel

Tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan, kemudian dibawa ke Mapolresta Palangkaraya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan

Atas perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka M kini harus mempertanggungjawabkan hal tersebut.

“Tersangka M pun terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKP Gerardus S Rahail. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved