Berita Palangkaraya
Kasus Narkotika Palangkaraya Tahun 2022 Turun, Polresta Ungkap Kasus Menonjol Barbuk Sabu 1,14 Kg
Kasus Narkotika Palangkaraya tahun 2022 yang ditangani Polresta Palangkaraya terjadi penurunan 16 kasus, jika dibandingkan dengan tahun 2021.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kasus Narkotika Palangkaraya tahun 2022 yang ditangani Polresta Palangkaraya terjadi penurunan 16 kasus jika dibandingkan dengan tahun 2021.
Dalam pengungkapan kasus narkotika di Palangkaraya tahun 2022 tersebut juga ada satu kasus yang diangap menonjol jika dilihat dari jumlah barang bukti sabu yang berhasil diamankan.
Penangkapan tersangka kasus narkotika di Palangkaraya tahun 2022 di Jalan Jati III, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,14 Kg.
Polresta Palangkaraya akan terus berupaya mencegah terjadinya peredaran gelap natkotika yang terjadi di Kota Palangkaraya memasuki tahun 2023, Senin (2/1/2022).
Selama 2022, Polresta Palangkaraya mencatat terdapat 50 kasus peredaran gelap narkotika yang terjadi di Kota Palangkaraya.
Baca juga: Ditabrak Mobil Diduga Sopir di Bawah Pengaruh Miras, Ojol Banjarmasin Tewas Terpental Masuk Parit
Baca juga: Resahkan Warga Diduga Jual Narkoba, Pria Sungai Raya Ditangkap di Rumahnya Miliki 0,18 Gram Sabu
Baca juga: Kebakaran Rumah Siang Bolong di Kota Pontianak, Api Membesar Dari Lantai 2 Diduga Korsleting Listrik
Baca juga: Bocah Lelaki Bina Warga Kusan Hulu, Diduga Tenggelam Terseret Gelombang di Perairan Tanahbumbu
Berbeda dengan tahun 2021 dimana tercatat 66 kasus narkoba, sehingga pada 2022 terjadi penurunan sebanyak 16 kasus.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa membenarkan terjadi penurun kasus tindak pidana narkotika yang mereka tangani tahun 2022.
“Selama Tahun 2022 terjadi 50 kasus peredaran gelap narkotika, terjadi penurunan sebanyak 16 kasus dibanding tahun sebelumnya,” ujarnya.
Meskipun terjadi penurunan kasus, Kapolresta Palangkaraya mengatakan akan terus memberantas para pengedar narkoba tersebut.
“Tentunya pada 2023, kita akan terus menekan angka peredaran narkotika di Kota Cantik,” tegasnya.
Namun, pada 2022 ada satu kasus narkotika menonjol yang terjadi dengan digagalkannya peredaran sabu seberat 1,14 Kg.
Dengan tersangka seorang pria bernama Deny Primasta (31) yang merupakan warga Jalan Jati Raya III.
“Tersangka berhasil ditangkap, pada Minggu (13/11/2022) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Temanggung Kanyapi I, KOZY Guest House Pintu Nomor 3,” jelas Kombes Pol Budi.
Penangungkapan tersebut dilakukan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya dan dipimpin oleh mantan Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya.
“Serta barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 40 paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1.142,57 gram atau 1,14 kg,” ungkap Kapolresta Palangkaraya.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.