Berita Kalbar
Buat Kunci Duplikat, Ibu Muda di Kubu Raya Kehilangan Motor, Ternyata Pencurinya Si Pembuat Kunci
Seorang tukang duplikat kunci di Kubu Raya Kalbar ditangkap, diduga melakukan pencurian sepeda motor milik pelangganya.
Atas perbuatannya tersangka terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan kejadian tersebut, dan saat ini Kasus sedang ditangani oleh Tim Penyidik Polres Kubu Raya, tidak menutup kemungkinan Tersangka memiliki jaringan lain terkait kasus tersebut.
" Kami dari Polres Kubu Raya menghimbau kepada masyarakat khususnya Kabupaten Kubu Raya, jangan mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal khususnya kepada orang orang yang mempunyai keahlian tertentu salah satunya duplikasi kunci, dan jangan lupa memastikan kendaraan roda dua selalu dalam keadaan terkunci stang dan kunci ganda untuk memastikan bahwa kendaraan aman dari incaran pelaku tindak pidana," tegas Ade. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polres Kubu Raya Ungkap Pencurian Motor dengan Modus Jasa Duplikat Kunci, Ini Tersangkanya