Berita Kalbar
Kasus Kekerasan Seksual di Kabupaten Landak Kalbar Meningkat, Orang Tua Diimbau Menjaga Anaknya
Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Landak terbilang tinggi, sehingga orang tua diimbau lebih ketat dalam menjaga anak-anaknya agar tidak jadi korban
TRIBUNKALTENG.COM, LANDAK - Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Landak terbilang tinggi, sehingga orang tua diimbau lebih ketat dalam menjaga anak-anaknya agar tidak jadi korban.
Terjadi peningkatan jumlah kasus kekerasan seksual di Kabupaten Landak kalbar yang terlihat tahun 2021 jumlahnya mencapai 26 kasus sedangkan tahun 2022 naik jadi 29 kasus.
Apalagi dari sejumlah kasus kekerasan seksual tersebut, ada beberapa korban anak di bawah umur, sehingga pengawasan harus ditingkatkan.
Kapolres Landak, AKBP Stevy Frits Pattiasina ungkap jumlah kasus kekerasan seksual di Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat meningkat di tahun 2022.
Baca juga: Laporan Pencurian Meningkat, Personel Satsamapta Polresta Palangkaraya Gelar Patroli Kamtibmas
Baca juga: Hari ke 6 Pencarian Dua ABK Tongkang Citra Nabati Tenggelam Nihil, Gelombang Besar Jadi Kendala
Baca juga: Jelang Tahun Baru 2023, Harga Daging Ayam dan Ikan Laut di Pasar Tradisional Kobar Masih Normal
Baca juga: Pria Banjarbaru Dibekuk Diduga Lakukan Pelecehan, Nekat Meraba Bagian Dada Teman Wanitanya
Dia Imbau kepada orang tua agar selalu mewaspadai dalam menjaga anak-anak agar terhindar dari tindak kejahatan.
Dikatakan Kapolres Landak, untuk tahun 2022, jumlah kasus kekerasan seksual ada sebanyak 29 kasus. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2021 yang berjumlah 26 kasus. Padahal ancaman hukumannya tergolong cukup berat yakni hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara itu diketahui dalam bulan November- Desember 2022 saja sudah ada sebanyak tiga kasus kekerasan seksual. Dimana dua kasus tersebut terjadi pada anak di bawah umur.
Kapolres Landak, melalui Kasat Reskrim Polres Landak, Akp Anuar Syarifudin memaparkan tiga kasus pencabulan tersebut di antaranya, terjadi pada tanggal 3 November 2022 di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
Dimana tersangka berinisial M melakukan tindak pidana kekerasaan seksual kepada warga sekampungnya saat korban mandi di kolam kebunnya.
Diketahui yang saat itu berkebun di samping kebun korban, melihat korban (ketika mandi).
Saat itulah niat jahat korban muncul. Namun saat ingin melakukan aksinya, pelaku mendapatkan perlawanan dari korban yang menyebabkan korban mengalami luka memar di beberapa area tubuh dan korban tidak bisa berjalan normal.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kasus kedua terjadi pada 21 November 2022, tersangka SY melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur kepada seorang pelajar berusia 15 tahun yang merupakan tetangganya di Kecamatan Ngabang.
Modus yang dilakukan SY adalah dengan berpura-pura baik kepada korban yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Awalnya tersangka mulai mendekati korban dengan membelikan barang berharga berupa handphone, pakaian, uang jajan serta sering mengajak makan/minum diluar.
Baca juga: Pengumpulan Zakat Kalteng Belum Optimal, Potensinya Diperkirakan Mencapai Rp 1,9 Triliun
Baca juga: Terdampak Amukan Angin Puting Beliung, Puluhan Bangunan Rusak di Kabupaten Barito Kuala Kalsel
Saat korbannya terpedaya, tersangka kemudian melakukan aksi bejatnya hingga berulang kali dengan mengancam korban. Hingga saat korban tersebut kabur dari Asrama Sekolah dan berhasil melaporkan kejadian tersebut, barulah pelaku diamankan pihak kepolisian.
Adapun ancaman hukuman pidana penjara, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ketiga, terjadi tanggal 10 November 2022. Tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur itu dilakukan oleh CY berusia 74 tahun kepada anak tetangganya berusia 4 tahun di Kecamatan Sengah Temila.
Aksi tak pantas yang dilakukan lansia itu terjadi saat korban bermain sendirian di luar rumah. Tersangka mengajak korban ke rumahnya dan menjalankan nafsu bejatnya menggunakan tangan. Selanjutnya tersangka mengantar korban kepada orang tuanya.

"Pelapor mengetahui kejadian tersebut saat sore hari, kebetulan melihat air seni anaknya berwarna merah dan barulah anak korban bercerita tentang kejadian tersebut. Pelaku terancam hukuman pidana penjara, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, " kata Kasat Reskrim.
Tingginya angka kasus kekerasan seksual itu juga menjadi perhatian utama Kapolres Landak, AKBP Stevy Frits Pattiasina.
Sehingga masyarakat dihimbau untuk selalu waspada. Mengingat beberapa kasus yang terjadi dilakukan oleh orang terdekat korban maupun keluarga korban. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polres Landak Ungkap Anggka Kekerasan Seksual Mencapai 29 Kasus di Kabupaten Landak Selama 2022