Berita Kalsel
Pria Banjarbaru Dibekuk Diduga Lakukan Pelecehan, Nekat Meraba Bagian Dada Teman Wanitanya
Pria Banjarbaru Kalsel ditangkap, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap teman wanitanya saat diajak makan dalam kamar teman pelaku.
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARBARU - Pria Banjarbaru Kalsel ditangkap, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap teman wanitanya saat diajak makan dalam kamar teman pelaku.
Pria pengangguran tersebut saat ini masih diproses pihak kepolisian di Polsek Liang Anggang Banjarbaru atas dugaan perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan di kamar teman pelaku.
Tindakan pelecehan seksual tersebut dilakukan saat korban dan pelaku usai membeli nasi goreng dan ingin makan di kamar teman pelaku.
Lelaki mesum tersebut berinisial AS alias A kini harus menjalani proses hukum di Polsek Liang Anggang usai dilaporkan korbannya karena kasus pelecehan seksual.
Baca juga: Api Berkobar Hebat di Pelampitan Hilir Amuntai Tengah HSU, 5 Rumah Berbahan Kayu Hangus Terbakar
Baca juga: 3 Remaja Putri Bartim Diduga Alami Percobaan Pelecehan Seksual, Saat Urus Kartu KIP Untuk Beasiswa
Baca juga: Peredaran Narkotika Kalteng Naik 100 Persen, Diduga Jalur Masuk dan Permintaan Makin Banyak
Pria pengangguran itu ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kepala Polres Banjarbaru, AKBP Dody H Kusumah, melalui Kasi Humas, AKP Tajudin, Minggu (18/12/2022), mengatakan, kasus berawal ketika korban berjalan dengan pelaku untuk membeli nasi goreng.
Setelah itu, keduanya ke rumah teman pelaku. Dan di kamar, makan nasi goreng yang baru saja beli.
Namun tiba-tiba pelaku mengunci pintu kamar dan menarik korban ke atas kasur. Setelah berada di atas kasur, korban memegangi tangan dan kaki korbannya.
Oleh pelaku, korban dicium bibirnya dan bagian dada depan diraba. Sempat juga tangan pelaku masuk ke dalam baju korban.
"Karena merasa diperlakukan tidak senonoh, korban pun berupaya melakukan perlawanan. Saat pelaku lengah, korban langsung melarikan diri dan melapor ke Polsek Liang Anggang,," kata Tajudin, Minggu (18/12/2022)
Beruntungnya, lanjut dia, korban sempat mengambil anak kunci yang disimpan pelaku dan berhasil keluar dari kamar.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHP, Perkara Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul.
"Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Liang Anggang, guna proses hukum lebih lanjut," jelas Tajud. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pengangguran Raba Dada Teman Wanitanya Ditangkap Petugas Polsek Liang Anggang Banjarbaru