Berita Kalbar
Kasus Kekerasan Seksual di Kabupaten Landak Kalbar Meningkat, Orang Tua Diimbau Menjaga Anaknya
Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Landak terbilang tinggi, sehingga orang tua diimbau lebih ketat dalam menjaga anak-anaknya agar tidak jadi korban
Saat korbannya terpedaya, tersangka kemudian melakukan aksi bejatnya hingga berulang kali dengan mengancam korban. Hingga saat korban tersebut kabur dari Asrama Sekolah dan berhasil melaporkan kejadian tersebut, barulah pelaku diamankan pihak kepolisian.
Adapun ancaman hukuman pidana penjara, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ketiga, terjadi tanggal 10 November 2022. Tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur itu dilakukan oleh CY berusia 74 tahun kepada anak tetangganya berusia 4 tahun di Kecamatan Sengah Temila.
Aksi tak pantas yang dilakukan lansia itu terjadi saat korban bermain sendirian di luar rumah. Tersangka mengajak korban ke rumahnya dan menjalankan nafsu bejatnya menggunakan tangan. Selanjutnya tersangka mengantar korban kepada orang tuanya.

"Pelapor mengetahui kejadian tersebut saat sore hari, kebetulan melihat air seni anaknya berwarna merah dan barulah anak korban bercerita tentang kejadian tersebut. Pelaku terancam hukuman pidana penjara, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, " kata Kasat Reskrim.
Tingginya angka kasus kekerasan seksual itu juga menjadi perhatian utama Kapolres Landak, AKBP Stevy Frits Pattiasina.
Sehingga masyarakat dihimbau untuk selalu waspada. Mengingat beberapa kasus yang terjadi dilakukan oleh orang terdekat korban maupun keluarga korban. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polres Landak Ungkap Anggka Kekerasan Seksual Mencapai 29 Kasus di Kabupaten Landak Selama 2022