Berita Kalsel
Dua Residivis Spesialis Pembobol Ruko Banjarbaru Diringkus, Diamankan di Dua Lokasi Berbeda
Dua residivis spesialis kasus pencurian pembobol ruko dengan merusak kunci gembok di Banjarbaru berhasil dibekuk petugas pada dua lokasi berbeda.
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARBARU - Dua residivis spesialis kasus pembobol ruko dengan merusak kunci gembok di Banjarbaru berhasil dibekuk petugas pada dua lokasi berbeda.
Tersangka dua residivis spesialis kasus pembobol ruko tersebut bahkan mengaku telah melakukan aksinya hingga 4 kali di Banjarbaru.
Penangkapan dua residivis kasus pembobol ruko tersebut, petugas memburunya hingga ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Hingga akhirnya dua residivis pelaku pencurian di Banjarbaru, berhasil diringkus Satreskrim Polres Banjarbaru di tempat berbeda.
Pelaku masing-masing adalah D dan R, yang dilaporkan oleh korbannya Wahyu Ayuningtyas usai ruko yang dihuninya kena bobol pada Rabu (21/12/2022) lalu.
Baca juga: Tersangka Curanmor di Kubu Raya Dibekuk, Sempat Ngaku Rusak ke Petugas Saat Dorong Ranmor
Baca juga: Terjaring Patroli Gabungan Malam Keagamaan di Banjarbaru, Ratusan Botol Berisi Miras Diamankan
Baca juga: Terjaring Patroli Gabungan Malam Keagamaan di Banjarbaru, Ratusan Botol Berisi Miras Diamankan
Baca juga: 2 Tersangka Pencuri Sepeda Motor di Kubu Raya Terancam 7 Tahun Penjara, Dibekuk Saat Nongkrong
Lokasinya di Jalan Jafri Zam-zam, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Kalsel.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad, kedua pelaku berhasil mereka amankan di dua lokasi berbeda.
Pelaku D diamankan beserta barang bukti di Kota Banjarbaru, sementara pelaku R diringkus di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Pelaku R sebelumnya berhasil melarikan diri menaiki kapal menuju Surabaya. Untuk itu kami pun langsung berkoordinasi dengan personel Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur," katanya, Minggu (25/12/2022).
Berdasarkan hasil introgasi, Zuhri mengatakan bahwa bahwa kedua pelaku itu mengakui bahwa sudah empat kali melakukan aksi serupa di Kota Banjarbaru.
Modusnya dengan merusak kunci gembok ruko, dan mengambil barang-barang yang ada di dalamnya, khususnya ruko-ruko yang tidak dijaga oleh pemiliknya.

"Mereka ini merupakan residivis kasus pencurian dan pemberatan, yang sudah pernah di hukum di Lapas Kabupaten Hulu Sungai Utara," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara.
"Masyaramat untuk selalu waspada dan berhati-hati agar tidak menjadi korban kejahatan seperti pencurian rumah/toko, curanmor, dengan memasang kunci ganda dan pengawasan oleh pemilik," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Kabur Usai Bobol 4 Ruko di Banjarbaru, Pencuri Ini Diringkus di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya