Berita Kalbar

Kapal Berbendera Vietnam Diamankan di Perairan Kalbar, Diduga Selundupkan Satwa Dilindungi

Upaya penyelundupan satwa dilindungi oleh kapal berbendera vietnam di perairan Kalbar berhasil digagalkan, Selasa 20 Desember 2022.

Editor: Fathurahman
Istimewa/Lantamal XII Pontianak
11 ABK dan kapal berbendera Vietnam bersama satwa dilindungi saat diamankan Prajurit Lantamal XII Pontianak pada Selasa 20 Desember 2022 di Mako Lantamal XII Pontianak di Wajok kab Mempawah. 

TRIBUNKALTENG.COM, MEMPAWAH - Upaya penyelundupan satwa dilindungi oleh kapal berbendera vietnam di perairan Kalbar berhasil digagalkan, Selasa 20 Desember 2022.

Sebanyak 56 hewan diantaranya terdapat satwa dilindungi berhasil diamankan personel TNI AL saat kapal berbendera Vietnam berada di perairan Pontianak, Kalbar.

Kapal berbendera Vietnam yang diamankan tersebut mengangkut bungkil sawit dan membawa sebanyak 11 anak buah kapal atau ABK.

Prajurit TNI AL dari Lantamal XII Pontianak berhasil mengamankan kapal asing yang berupaya menyelundupkan 56 hewan yang diantaranya terdapat satwa dilindungi tersebut.

Baca juga: 5 Kesepekatan Aliansi Sopir Angkutan Dan Pemkab Sintang, Distribusi BBM Diawasi, Jatah Cuma 60 Liter

Baca juga: Pengetahuan UU Satwa Dilindungi Kurang, Transaksi Jual Beli Satwa Dilindungi di Kotim Masih Terjadi

Baca juga: Sembunyi di Plafon Hindari Amukan Massa, Pencuri di CU Keliling Kumang Kapuas Hulu Diamankan

Baca juga: Gelapkan 1 Ton Lebih Minyak Solar Perusahaan Kelapa Sawit, 2 Tersangka Sopir dan 1 Penadah Dibekuk

Komandan Lantamal XII Pontianak Laksma TNI Suharto mengatakan tim Penyidik Lantamal XII telah melaksanakan penangkapan kapal MV. ROYAL 06 yang bendera Vietnam pada Selasa 20 Desember 2022 di perairan Pontianak.

"Kapal: MV. Royal 06 GT : 1296 jenis kapal motor Vesel berbendera Vietnam serta dengan jumlah ABK 11 orang asing termasuk nakhoda dan nahkodanya Le Van Ahie," kata Danlantamal XII Pontianak.

Dikatakannya lagi, kapal berbendera vietnam tersebut mengangkut Bungkil Sawit, namun Kapal tersebut membawa beberapa hewan tetap diantaranya Satwa yang dilindungi berupa diduga akan diselundupkan.

"Ada 16 ekor Bekantan yakni Monyet khas Kalimantan, 19 ekor Burung Kakak Tua Putih 1 ekor mati, 1 ekor Burung Kakak Tua Raja, 5 ekor Bebek Entok dan 15 ekor ayam Tanpa Dokumen Karantina,"

Danlatam XII, Laksamana Pertama TNI Suharto menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari pihaknya yang mendapatkan informasi adanya dugaan penyelundupan satwa dilindungi di wilayah Kalimantan Barat.

Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pada kapal tersebut terdapat puluhan ekor satwa dilindungi yang akan dikirimkan ke Vietnam.

Lalu, Danlantamal mengerahkan KRI Siribua melakukan penelusuran di Sungai Kapuas, dan pada Selasa 20 Desember 2022 dini hari, pihaknya mendapati Kapal MV Royal 06 sedang berhenti / Lego jangkar di tengah Sungai alur Sungai Kapuas Pontianak.

Selanjutnya, petugas dari TNI Angkatan laut langsung naik ke atas Kapal melakukan penggeledahan terhadap Kapal yang memiliki manifest membawa bungkil sawit.

Saat digeledah, petugas mendapati Satwa dilindungi itu disimpan di dalam salah satu kamar ABK.

"Jadi modusnya, kapal ini di pelabuhan mereka melakukan aktivitas normal, sesuai muatan, namun setelah itu mereka berangkat dan berhenti di ditengah sungai, kemudian satwa liar ini dimasukkan,"ujarnya.

Dari pemeriksaan sementara, pengakuan para ABK bahwa satwa tersebut direncanakan untuk dipelihara sendiri dan ada pula yang untuk bermain atau pertunjukan.

"Untuk informasi lebih lanjut kami masih akan kami dalami, karena mereka ini tidak bisa berbahasa Inggris jadi kami akan hadirkan penerjemah,"tuturnya.

jhflkjmf
11 ABK dan kapal berbendera Vietnam bersama satwa dilindungi saat diamankan Prajurit Lantamal XII Pontianak di Perairan Kalbar,  pada Selasa 20 Desember 2022. ABK dan satwa dilindungi saat berada di Mako Lantamal XII Pontianak di Wajok kab Mempawah. Istimewa/Lantamal XII Pontianak

Pihaknya pun sudah menghubungi perusahaan Kapal terkait Satwa yang dilindungi tersebut, namun pihak perusahaan menyampaikan tidak mengetahui hal itu.

Terkait kelanjutan proses hukum kasus ini, Danlantamal menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait diantaranya Polda Kalbar, Balai Gaklum KLHK Kalbar, Imigrasi serta stakeholder terkait lainnya.

Dalam kasus ini, warga negara Vietnam tersebut diduga melanjutkan undang - undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pasal 40 ayat 2, Jo Pasal 21 ayat 2.

Lalu Undang - undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina, hewan, ikan dan tumbuhan, Pasal 87 Jo Pasal 34, lalu pasal 88 Jo pasal 35. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Lantamal XII Pontianak Berhasil Amankan Kapal Vietnam Bawa 36 Satwa Dilindungi

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved