Berita Kalsel

Simpan Sabu Dalam Dompet, 2 Pengedar Narkoba Diringkus Langsung Kapolsek Karang Bintang Tanbu

2 pria diduga pengedar sabu di Kecamatan Karang Bintang Tanahbumbu, berhasil diringkus dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Ipda M Yamin

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. dua pengedar sabu di Tanahbumbu Kalsel diringkus langsung Kapolsek Karang Bintang. 

TRIBUNKALTENG.COM, BATULICIN – Sebagai pembuktian dalam pemberantasan narkoba di Tanahbumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Kapolsek Karang Bintang pun langsung beraksi baru 2 hari menjabat.

Terbukti 2 pria diduga pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanahbumbu, berhasil diringkus dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Ipda M Yamin.

Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (18/12/2022) siang, berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti jajaran Polsek.

Dua pria ini diringkus di tempat yang berbeda, ada satu pria yang ditangkap saat sedang mengonsumsi narkoba.

Kedua pria ini adalah Sugiono (38) warga Pandan Sari Kecanatan Karang Bintang dan Norwanto (33), warga Desa Barokah, Kecamatan Simpangempat, Tanahbumbu.

Baca juga: Narkoba Kalsel, Buruh di Banjarmasin Tak Berkutik Digeledah Polisi Simpan 5 Paket Sabu Dalam Kamar

Baca juga: Narkoba Kalsel, Ibu Rumah Tangga di Desa Kapar HST Ditangkap Jual Sabu ke Polisi Nyamar jadi Pembeli

Hal ltu dikatakan Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP Suryanto didampingi Kapolsek Karang Bintang Ipda M Yamin.

Kapolsek Karang Bintang membenarkan kasus penangkapan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika di wilayah hukumnya.

"Kedua pelaku ini, diduga sudah lama mengedarkan sabu hingga membuat wilayah Karang Bintang bergetar usai penangkapan tersebut," katanya, Senin (19/12/2022)

Penangkapan pertama dilakukan terbadap Sugiono sekitar pukul 12.30 Wita di Desa Pandan Sari, Kecamatan Karang Bintang.

Dia diringkus saat memiliki sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam dompetnya.

"Adapun barang yang diamankan berupa 5 paket sabu dengan berat 1,64 gram, timbangan sebanyak 2 unit, mancis 2 buah, alat hisap, pipet kaca dan uang tunai Rp 1.962.000 yang diduga dari hasil penjualan sabu," katanya.

Usai diamankan dan diinterogasi, petugas lanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya yaitu Norwanto sekitar pukul 15.30 WITA di Perumahan Plajau Indah Desa Barokah Kecamatan Simpangempat.

Baca juga: Pembunuh Wanita Dibakar di Nunukan Adalah Kekasih Korban, Sakit Hati Tolak Ajakan Menikah Pelaku

Baca juga: Pria Pengangguran di Samarinda Jadi Pengedar Narkoba Diciduk Polisi, Simpan Sabu di Celana Dalam

"Barang bukti yang diamankan dari pelaku ini, di antaranya sebanyak 8 paket sabu dengan berat 1,87 gram, 13 sesotan hisap, 3 pipet kaca, 2 unit HP, 4 bong, 9 mancis, dan 4 gunting, " katanya.

"Pelaku diamankan saat sedang menggunakan paket sabu. Sedangkan barangnya disimpan di plastik kecil warna putih yang disimpan dalam kemasan permen Kiss," katanya.

Dari peristiwa tersebut, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek dan diproses lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan atau 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun pidana. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Baru Menjabat, Kapolsek Karang Bintang Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Tanahbumbu,

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved