Berita Palangkaraya

Drama 30 Menit Petugas Damkar Palangkaraya Lepas Cincin Anak SMP Nyangkut di Jari Tengah

Seorang anak pelajar tingkat SMP didampingi orang tua dan kakaknya, datang ke Kantor Pemadam Kebakaran karena cincin nyangkut di jari tengah

Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
DPKP Pemko Palangkaraya untuk Tribunkalteng.com
Petugas Damkar Palangkaraya saat melepas cincin yang nyangkut di jari tengah siswa SMP membuat bengkak. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Seorang anak pelajar tingkat SMP didampingi orang tua dan kakaknya, datang ke Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau DPKP Palangkaraya karena cincin nyangkut di jari tengah.

Cincin yang kekecilan itu, nampaknya membuat jarinya bengkak. Orang tua siswa SMP itu tak ambil resiko melepas cincin sendiri.

Dengan berselancar mencari informasi di media sosial, bagaimana mengatasi permasalahan yang menimpa, solusi pun akhirnya ditemukan di petugas damkar.

Kurang lebih 30 menit, cincin terbuat dari monel berhasil dilepas dengan cara dipotong dengan alat, tanpa meninggalkan bekas luka sedikitpun.

"Pucuk dicinta ulam tiba, kami datanglah waktu itu dari memotong pohon. Orang tuanya minta tolong untuk melepaskan cincin anaknya, tak sampai 30 menit bisa dilepas," kata Petugas Damkar Sucipto, Senin (19/12/2022).

Baca juga: Tambah Kemampuan Petugas, DPKP Palangkaraya Beri Pelatihan dan Pembinaan 60 Relawan Damkar

Baca juga: Resahkan Warga Jalan Matal Palangkaraya, Monyet Ekor Panjang Berhasil Dievakuasi Tim Damkar

Menurutnya, kondisi jari tengah sebelah kanan siswa SMP tersebut sudah membengkak, sedangkan cincin sangat keras.

Sehingga dilepas dengan metode pakai benang dan lainnya tidak bisa melepaskan cincin, sehingga memotong cincin dengan alat potong tang dan sebagainya disiapkan.

"Jarinya sudah bengkak, jadi kita potong, menggunakan alat potong tang aman, tidak membahayakan. Sedikitpun tidak ada yang lecet," jelasnya.

Dalam proses pelepasan cincin itu, petugas damkar menyelipkan drama-drama guyonan agar anak tersebut tidak tegang.

Sementara itu, bagi petugas damkar melakukan penyelamatan merupakan amanah yang diembannya.

Baca juga: Petugas Damkar Palangkaraya Selamatkan Anak Kucing, Selama Tiga Hari Terjebak Dalam Pipa Besi

Baca juga: Damkar Kota Palangkaraya Evakuasi Ular Piton Sepanjang 3,5 Meter Masuk Rumah Warga Jalan Garuda

Merujuk Nomenklatur baru 2022,DPKP Palangkaraya harus ada penyelamatan fisik, orang, harta benda, alam dan hewan.

Sehingga jika ada laporan penyelamatan seperti kasus di atas, petugas damkar langsung sigap melakukan penyelamatan sesuai prosedur dan peraturan yang telah diatur. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved